Mabes Polri Digugat Soal Polemik Film Kau Adalah Aku yang Lain

Selasa, 11 Juli 2017 - 16:26 WIB
Mabes Polri Digugat...
Mabes Polri Digugat Soal Polemik Film Kau Adalah Aku yang Lain
A A A
YOGYAKARTA - Polemik film 'Kau Adalah Aku yang Lain' yang di sutradarai Anton Galon berbuntut panjang. Puluhan advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Indonesia (ACI) menggungat Mabes Polri terkait film ini.

Mereka menganggap, Polri bertanggung jawab dalam penyebaran film ini. Ketua ACI, Muhammad Taufiq menyebut, film yang masuk nominasi Police Movie Festival itu tidak melalui riset dan terkesan memojokkan kelompok agama tertentu.

Menurut Taufiq, jika dilakukan dengan riset yang baik maka pembuat film seharusnya mengetahui jika dalam kondisi sakit keras di rumah sakit pasti akan dirujuk ke UGD bukan ke klinik yang menggunakan nomor antrean.

“Film ini ingin membangun image kalau polisi hebat. Tapi bagi kami film ini jauh dari riset. Sakit keras dan darurat ya ke UGD, dan di UGD tidak ada antrean,” terangnya.

Menurut Taufiq, dalam film ini unsur SARA juga terlihat dengan jelas. Dalam salah satu adegan film ini terlihat mendiskreditkan umat Islam. Dalam salah satu adegan film tersebut menampilkan umat Islam tidak mengenal toleransi antar umat dan seolah-oleh umat Islam tidak mempunyai rasa kemanusiaan terhadap golongan lain.

“Dalam kenyataan di masyarakat, belum pernah ada ambulance yang dalam kondisi membawa orang sakit keras dicegat oleh orang yang sedang pengajian. Film ini berbahaya karena tanpa riset dan jauh dari kenyataan di masyarakat,” tegasnya.

ACI menilai Polri sebagai aparat penegak hukum dapat berlaku adil dan toleran terhadap kemajemukan yang ada di Indonesia, bukan malah memperkeruh suasana menayangkan film yang jelas-jelas mendiskreditkan umat tertentu.

“Karena itu kami menganggap Polri ikut bertanggung jawab. Mereka mengederkan film ini secara luas. Untuk itu kami meminta institusi Polri meminta maaf dan mencabut peredaran film ini,” terangnya.

Kemarin ACI juga sudah mengirimkan somasi terhadap Mabes Polri. Jika dalam 7 hari somasi ini tidak diindahkan maka ACI akan menempuh jalur hukum dengan mengugat perdata Mabes Polri dan pihak terkait.

“Kalau tidak segera dicabut dan minta maaf akan kami gugat perdata Kapolri, Kadivhumas, produser film yang kebetulan juga perwira polri, sutradara dan pihak sponsor,” terangnya.

Sekretaris ACI, Romi Habie menyebut langah yang dilakukan ACI ini bukan memakili salah satu golongan, karena anggota ACI terdiri dari lintas agama.

“Kami ingin memberikan pelajaran kepada masyarakat, jangan takut melakukan upaya hukum serta untuk mencegah tindakan anarki lainnya akibat film ini,” terangnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9269 seconds (0.1#10.140)