Terdakwa Irman Diare Hebat, Sidang Kasus E-KTP Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Irman dan Sugiharto ditunda. Sidang ditunda lantaran terdakwa Irman tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena mengalami diare hebat dan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angakatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Sidang ditunda hingga 12 Juli 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irman, Soesilo Aribowo mengatakan dirinya belum bertemu langsung dengan Irman. Sedianya, kata dia, Irman akan hadir dalam persidangan. Namun demikian, rencana itu dibatalkan lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan.
"Info yang saya terima tadi pagi sampai jam sembilan pagi Pak Irman sebenarnya akan hadir ke persidangan. Tapi perih lambungya belum sembuh meski sudah diberi obat," ucap Soesilo.
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan hari ini. Dalam kasus ini, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Sugiharto dituntut penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Irman dan Sugiharto dinilai terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sidang ditunda hingga 12 Juli 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irman, Soesilo Aribowo mengatakan dirinya belum bertemu langsung dengan Irman. Sedianya, kata dia, Irman akan hadir dalam persidangan. Namun demikian, rencana itu dibatalkan lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan.
"Info yang saya terima tadi pagi sampai jam sembilan pagi Pak Irman sebenarnya akan hadir ke persidangan. Tapi perih lambungya belum sembuh meski sudah diberi obat," ucap Soesilo.
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan hari ini. Dalam kasus ini, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Sugiharto dituntut penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Irman dan Sugiharto dinilai terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)