HT Tegaskan Tudingan Dia Langgar UU ITE Tak Bisa Dibuktikan

Jum'at, 07 Juli 2017 - 18:45 WIB
HT Tegaskan Tudingan...
HT Tegaskan Tudingan Dia Langgar UU ITE Tak Bisa Dibuktikan
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menegaskan, sangkaan terhadap dirinya yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Pasal 29 Tahun 2008, dengan perubahan Tahun 2016, Pasal 45 B‎ tidak dapat dibuktikan.

Hary Tanoe menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa kalimat SMS harus memenuhi unsur kekerasan dan dengan maksud untuk menakut-nakuti seseorang. Menurutnya, dalam pasal itu ditambahkan adanya unsur kekerasan fisik, psikis dan materil.

"Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas," papar Hary Tanoe di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Cideng, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Dia menjelaskan, jika seseorang yang menerima pesan tersebut merasa mengalami kerugian psikis, maka hal itu harus dibuktikan apakah orang tersebut merasa terganggu mentalnya.

Ditegaskan Hary Tanoe, untuk membuktikan bahwa orang yang menerima pesan merasa terganggu psikisnya, maka hal itu harus dibuktikan secara medis, bukan dibuktikan berdasarkan pengakuan seseorang.

"Saya merasa takut karena ada SMS seperti itu. Saya merasa terancam. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya. Ya tentunya semua itu harus dibuktikan, apakah dan akibat negatifnya atas SMS yang saya sampaikan tersebut," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved