HT Tegaskan Tudingan Dia Langgar UU ITE Tak Bisa Dibuktikan
Jum'at, 07 Juli 2017 - 18:45 WIB
HT Tegaskan Tudingan Dia Langgar UU ITE Tak Bisa Dibuktikan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menegaskan, sangkaan terhadap dirinya yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Pasal 29 Tahun 2008, dengan perubahan Tahun 2016, Pasal 45 B tidak dapat dibuktikan.
Hary Tanoe menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa kalimat SMS harus memenuhi unsur kekerasan dan dengan maksud untuk menakut-nakuti seseorang. Menurutnya, dalam pasal itu ditambahkan adanya unsur kekerasan fisik, psikis dan materil.
"Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas," papar Hary Tanoe di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Cideng, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Dia menjelaskan, jika seseorang yang menerima pesan tersebut merasa mengalami kerugian psikis, maka hal itu harus dibuktikan apakah orang tersebut merasa terganggu mentalnya.
Ditegaskan Hary Tanoe, untuk membuktikan bahwa orang yang menerima pesan merasa terganggu psikisnya, maka hal itu harus dibuktikan secara medis, bukan dibuktikan berdasarkan pengakuan seseorang.
"Saya merasa takut karena ada SMS seperti itu. Saya merasa terancam. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya. Ya tentunya semua itu harus dibuktikan, apakah dan akibat negatifnya atas SMS yang saya sampaikan tersebut," tandasnya.
Hary Tanoe menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan bahwa kalimat SMS harus memenuhi unsur kekerasan dan dengan maksud untuk menakut-nakuti seseorang. Menurutnya, dalam pasal itu ditambahkan adanya unsur kekerasan fisik, psikis dan materil.
"Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak. Sudah jelas," papar Hary Tanoe di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Cideng, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Dia menjelaskan, jika seseorang yang menerima pesan tersebut merasa mengalami kerugian psikis, maka hal itu harus dibuktikan apakah orang tersebut merasa terganggu mentalnya.
Ditegaskan Hary Tanoe, untuk membuktikan bahwa orang yang menerima pesan merasa terganggu psikisnya, maka hal itu harus dibuktikan secara medis, bukan dibuktikan berdasarkan pengakuan seseorang.
"Saya merasa takut karena ada SMS seperti itu. Saya merasa terancam. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya. Ya tentunya semua itu harus dibuktikan, apakah dan akibat negatifnya atas SMS yang saya sampaikan tersebut," tandasnya.
(kri)