Istana Yakin Presiden Jokowi Tak Intervensi Kasus Kaesang
Kamis, 06 Juli 2017 - 20:09 WIB
Istana Yakin Presiden Jokowi Tak Intervensi Kasus Kaesang
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai laporan terhadap putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang dilaporkan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian merupakan ranah kepolisian.
Menurutnya, jika masalah tersebut tidak ada unsur pidananya, maka harus dihentikan. "Tapi saya kira tidak ada intervensi dari presiden. Presiden sedang sibuk," ujar Teten di kantornya, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurut Teten, pihaknya tidak khawatir kasus ini akan memperburuk citra pemerintahan Jokowi. Maka itu, ia menganggap pihak polisi juga harus berani membuka kasus lainnya yang serupa ini.
Dia menilai, penanganan kasus ini bukan karena Kaesang anak presiden. Namun kasus ini akan menelan biaya dari negara. Sementara ia memandang, kasus ini adalah pertengkaran antara orang per orang. Ia mengusulkan bila perlu kasus ini digeser ke wilayah perdata.
"Jangan gunakan institusi negara karena itu dan sehingga saya kira tepatlah. Kalau tidak ada unsur pidana enggak usah diteruskan. Kalau perlu didorang penyelesaian di luar pengadilan," tandasnya.
Kaesang dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Laporan diduga dilakukan Muhammad Hidayat pada 2 Juli 2017. Hidayat melaporkan Kaesang terkait vlog di akun Youtube-nya pada 29 Mei 2017 lalu.
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi diketahui pernah menyampaikan pendapatnya melalui Vlog miliknya yang diduga menyinggung pelapor dan sejumlah masyarakat. Video Kaesang yang telah diupload di Yotube itu memberikan pendapat terkait anak-anak yang berteriak bunuh Ahok saat pawai Obor.
Kaesang juga sempat memperlihatkan video yang menggambarkan anak-anak berteriak 'bunuh Ahok' beberapa saat yang kemudian Kaesang melanjutkan komentarnya.
Menurutnya, jika masalah tersebut tidak ada unsur pidananya, maka harus dihentikan. "Tapi saya kira tidak ada intervensi dari presiden. Presiden sedang sibuk," ujar Teten di kantornya, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurut Teten, pihaknya tidak khawatir kasus ini akan memperburuk citra pemerintahan Jokowi. Maka itu, ia menganggap pihak polisi juga harus berani membuka kasus lainnya yang serupa ini.
Dia menilai, penanganan kasus ini bukan karena Kaesang anak presiden. Namun kasus ini akan menelan biaya dari negara. Sementara ia memandang, kasus ini adalah pertengkaran antara orang per orang. Ia mengusulkan bila perlu kasus ini digeser ke wilayah perdata.
"Jangan gunakan institusi negara karena itu dan sehingga saya kira tepatlah. Kalau tidak ada unsur pidana enggak usah diteruskan. Kalau perlu didorang penyelesaian di luar pengadilan," tandasnya.
Kaesang dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Laporan diduga dilakukan Muhammad Hidayat pada 2 Juli 2017. Hidayat melaporkan Kaesang terkait vlog di akun Youtube-nya pada 29 Mei 2017 lalu.
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi diketahui pernah menyampaikan pendapatnya melalui Vlog miliknya yang diduga menyinggung pelapor dan sejumlah masyarakat. Video Kaesang yang telah diupload di Yotube itu memberikan pendapat terkait anak-anak yang berteriak bunuh Ahok saat pawai Obor.
Kaesang juga sempat memperlihatkan video yang menggambarkan anak-anak berteriak 'bunuh Ahok' beberapa saat yang kemudian Kaesang melanjutkan komentarnya.
(kri)