Perindo Jateng Siap Gugat Jaksa Yulianto

Kamis, 06 Juli 2017 - 13:35 WIB
Perindo Jateng Siap...
Perindo Jateng Siap Gugat Jaksa Yulianto
A A A
SEMARANG - DPW Partai Perindo Jawa Tengah (Jateng) siap melakukan gugatan hukum kepada Jaksa Yulianto karena dinilai merugikan partai. Dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta nasional, Yulianto mengaku merasa terancam oleh pesan singkat SMS dari Hary Tanoesoedibjo selaku ketua umum partai.

"Di sini jelas, semua orang tahu jika Pak Hary Tanoe itu adalah Ketua Umum Partai Perindo. Meski saat itu, Yulianto hanya bilang Hary Tanoe sebagai ketua umum partai, tanpa menyebut Perindo. Ini sesuai Pasal 184 KUHAP, hal yang sudah umum diketahui tak perlu dibuktikan," kata Ketua DPW Partai Perindo Jateng, Siswadi Selodipoero, Kamis (6/7/2017).

Pernyataan Yulianto itu dinilai sangat merugikan partainya karena bisa berakibat pada penolakan masyarakat terhadap Perindo. Apalagi, pernyataan itu disampaikan seorang pejabat negara secara terbuka kepada publik melalui stasiun televisi.

"Masyarakat bisa berasumsi bahwa ketua umum kami mengancam-ancam pejabat negara. Inilah yang menjadi kerugian kami, karena bisa jadi pernyataan itu berbuntut pada ketidakterimaan masyarakat terhadap kehadiran kami," jelasnya.

(Baca juga: Kasus SMS, Ada Upaya Membungkus Persoalan Politik ke Wilayah Hukum)

Menurutnya, dalam wawancara itu Yulianto menyampaikan tiga hal yang membuat dirinya merasa terancam setelah menerima SMS dari Hary Tanoe. Disebutkan, Hary merupakan seorang konglomerat, ketua umum partai, dan memiliki massa sangat banyak.

"Yang menjadi legal standing bagi kami melakukan gugatan adalah dua poin terakhir. Ketua umum partai dan massa banyak. Itu jelas kepada kami di Perindo. Hari ini kita kumpulkan seluruh ketua DPD di Jateng untuk merumuskan gugatannya," pungkas Siswadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)