Masyarakat Awam Juga Tahu Tak Ada Ancaman dalam SMS Ketum Perindo
Rabu, 05 Juli 2017 - 07:56 WIB
Masyarakat Awam Juga Tahu Tak Ada Ancaman dalam SMS Ketum Perindo
A
A
A
SERANG - Panglima Laskar HT Kota Serang, Banten Tb. Azy Adha Okta Yana mengecam keras adanya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepada jaksa Yulianto. Menurutnya, masyarakat awam pun tahu tidak ada ancaman dalam SMS itu.
"Kami menilai bahwa kasus ini dipaksakan karena ada unsur politisasi atau bermuatan politik, dan penetapan tersangka kepada Pak Hary Tanoesoedibjo karena adanya ketakutan terhadap elektabilitas Partai Perindo yang sekarang menduduki urutan keempat," ujar Azy, Selasa (4/7/2017).
Dia mengatakan, tidak ada kata yang mengandung unsur ancaman dalam pesan singkat yang dikirim HT kepada jaksa Yulianto.
"Sebagai masyarakat awam saja yang tidak mengerti hukum bisa menilai isi dari pesan singkat tersebut tidak ada kata-kata ancaman," katanya.
Menurutnya, isi pesan singkat yang dikirim oleh HT kepada Yulianto yang mengatakan bahwa kekuasaan itu tidak langgeng adalah benar.
Dia menambahkan, penegakan hukum di Indonesia kini tidak berdasarkan payung hukum yang berlaku, melainkan berdasarkan kepentingan elite politik.
"Sangat jelas kasus ini adalah kriminalisasi bermuatan politik, karena ada faktor ketakutan dari partai politik penguasa."
"Kami menilai bahwa kasus ini dipaksakan karena ada unsur politisasi atau bermuatan politik, dan penetapan tersangka kepada Pak Hary Tanoesoedibjo karena adanya ketakutan terhadap elektabilitas Partai Perindo yang sekarang menduduki urutan keempat," ujar Azy, Selasa (4/7/2017).
Dia mengatakan, tidak ada kata yang mengandung unsur ancaman dalam pesan singkat yang dikirim HT kepada jaksa Yulianto.
"Sebagai masyarakat awam saja yang tidak mengerti hukum bisa menilai isi dari pesan singkat tersebut tidak ada kata-kata ancaman," katanya.
Menurutnya, isi pesan singkat yang dikirim oleh HT kepada Yulianto yang mengatakan bahwa kekuasaan itu tidak langgeng adalah benar.
Dia menambahkan, penegakan hukum di Indonesia kini tidak berdasarkan payung hukum yang berlaku, melainkan berdasarkan kepentingan elite politik.
"Sangat jelas kasus ini adalah kriminalisasi bermuatan politik, karena ada faktor ketakutan dari partai politik penguasa."
(zik)