Pakar Hukum Heran SMS Hary Tanoe Dibawa ke Ranah Hukum

Selasa, 04 Juli 2017 - 15:48 WIB
Pakar Hukum Heran SMS...
Pakar Hukum Heran SMS Hary Tanoe Dibawa ke Ranah Hukum
A A A
JAKARTA - Kredibilitas Hary Tanoesoedibjo (HT) dinilai sudah tidak diragukan. Dia merupakan tokoh nasional, Ketua Umum Partai Perindo hingga Chairman & CEO MNC Group.

Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan HT tidak akan mempertaruhkan kredibilitasnya hanya dengan mengirim SMS ancaman.

HT diyakini Asep memiliki pertimbangan pemikiran dan sikap yang matang. Sehingga, kata dia, HT tidak mungkin mengirim ancaman. "HT itu seorang yang punya perusahaan besar, punya partai, punya media massa, masak sih dia mengorbankan semua reputasi itu hanya dengan sekadar SMS seperti itu," kata Asep, Selasa (4/7/2017).

Dia menilai SMS itu sebagai sebuah visi dari seorang HT bukan sebagai ancaman. Dia pun menganalogikan jika dirinya menjadi rektor Unpar. "Misalnya, kalau saya jadi rektor, saya akan sikat korupsi di kampus ini. Kan bukan ke si A, B, C, semua siapa pun di Unpar saya akan sikat ketika saya jadi rektor. Masa tiba-tiba (dianggap) mengancam," ucapnya.

Asep menilai SMS HT bukan ancaman, baik terhadap pribadi Yulianto maupun institusi kejaksaan. Dia pun mengaku heran jika SMS tersebut dibawa ke ranah hukum dengan tuduhan melakukan ancaman.

"Aduh pikaseurieun (menggelikan) kalau itu dibawa ke ranah hukum dan (SMS) itu dijadikan dasar tindakan hukum dari penegak hukum," katanya.

Asep pun meyakini jika orang lain mengirim SMS serupa pada Yulianto, maka orang itu tidak akan diproses hukum. Tapi hal berbeda dilakukan terhadap HT karena dinilainya ada motif tertentu. Bahkan, proses hukumnya pun terkesan dipaksakan.

Asep mengaku berkali-kali membaca isi SMS HT terhadap Yulianto. Dari hasil telaahannya, dia yakin tidak ada unsur ancaman sedikitpun dalam SMS tersebut. "Ini tidak ada apa-apanya banget, saya berkali-kali baca karena ingin tahu secara utuh isi SMS-nya seperti apa," tandas Asep.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4691 seconds (0.1#10.140)