Nada Ancaman Jokowi dan Ketum Perindo Dinilai Tak Bisa Dipidana
Selasa, 04 Juli 2017 - 09:39 WIB
Nada Ancaman Jokowi dan Ketum Perindo Dinilai Tak Bisa Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Kasus yang menimpa Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) mengenai dugaan SMS ancaman, mengingatkan Direktur Eksekutif Koalisi Rakyat Pro Demokrasi, Rachmat Effendi terhadap kata-kata gebuk yang sempat diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rachmat menuturkan, kata gebuk pada akhir Mei hingga awal Juni 2017 menjadi begitu populer. Maklum yang giat menyebutkan kata itu adalah Presiden Jokowi.
Menurut pandangan Rachmat, Jokowi menggunakan kata gebuk, dalam konteks untuk memastikan kepada sekelompok orang yang percaya bahwa PKI masih eksis di tanah air. Bahwa negara tidak akan lemah menghadapi PKI. Sehingga akhirnya, Jokowi berkata lebih kurang, 'Mana PKI? Kalau ada saya gebuk.'
"Nada kalimat Jokowi jelas mengandung ancaman. Karena ucapan itu tersebar di berbagai media, maka penerapan Pasal 29 UU ITE 2008 jo Pasal 45 B UU ITE 2016 menjadi niscaya. Namun, menjadi pertanyaan valid, dapatkah Jokowi dipidana? Jawabannya tidak," kata Rachmat dalam siaran pers, Selasa (4/7/2017).
Pasal 51 KUHP menjelaskan, bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dapat dipidana. Dalam kasus gebuk-gebukan PKI itu, Jokowi sebagai presiden, wajib menegakkan pelaksanaan Pancasila di Indonesia dan menghalau paham komunis sekaligus.
"Itulah sebab, meskipun kalimatnya bernada ancaman, namun karena Jokowi melaksanakan perintah jabatan sebagai Kepala Negara, maka ancaman Jokowi tidak dapat dipidana," tegasnya.
Selanjutnya kata Rachmat, pemberantasan korupsi adalah cita-cita negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, berbagai tindakan, sepanjang tindakan itu satu tarikan nafas dengan upaya pemberantasan korupsi, tidak dapat dipidana.
"Contoh, kalau Anda tidak segera kembalikan kerugian itu, saya laporkan Anda ke KPK," ungkapnya.
(Baca juga: Mantan Kadispenad Sebut Perindo Sudah Besar, Jadi Ada yang Tak Nyaman)
Contoh kalimat di atas jelas dan terang benderang, merupakan kalimat yang bernada ancaman. Meskipun demikian, ancaman itu tidak dapat dipidana karena dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Itulah yang terjadi dengan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Kalimat yang menyebutkan, salah satu programnya saat suatu ketika dirinya menjadi pemimpin, adalah memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional dan yang abuse of power, adalah cita-cita mulia dari seorang Hary Tanoe," tuturnya.
(Baca juga: Reputasi Jadi Taruhan, Polisi Disarankan Hentikan Kasus SMS)
Sehingga menjadi pertanyaan yang menggelitik, apa yang ada dalam benak Yulianto, saat jaksa itu bernafsu mempolisikan Hary Tanoe karena merasa terancam. Bukankah kalimat Hary Tanoe ditujukan kepada oknum-oknum aparat yang semena-mena dan yang transaksional, yang abuse of power.
"Bukankah seorang aparat tidak perlu terancam bila tidak termasuk ke dalam kondisi yang disebutkan Hary Tanoe? Atau, apakah Yulianto masuk kategori yang akan dibersihkan Hary Tanoe bila kelak Ketum Perindo itu menjadi pemimpin negeri ini," ucapnya.
Andaikan untuk bersikap adil, dirinya harus berpihak pada Jaksa Yulianto, maka dia akan menganggap pesan itu bernada ancaman. Namun, sesuai dengan Pasal 50 KUHP, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo tidak dapat dipidana.
"Alasannya sederhana, memberantas korupsi adalah perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Rachmat menuturkan, kata gebuk pada akhir Mei hingga awal Juni 2017 menjadi begitu populer. Maklum yang giat menyebutkan kata itu adalah Presiden Jokowi.
Menurut pandangan Rachmat, Jokowi menggunakan kata gebuk, dalam konteks untuk memastikan kepada sekelompok orang yang percaya bahwa PKI masih eksis di tanah air. Bahwa negara tidak akan lemah menghadapi PKI. Sehingga akhirnya, Jokowi berkata lebih kurang, 'Mana PKI? Kalau ada saya gebuk.'
"Nada kalimat Jokowi jelas mengandung ancaman. Karena ucapan itu tersebar di berbagai media, maka penerapan Pasal 29 UU ITE 2008 jo Pasal 45 B UU ITE 2016 menjadi niscaya. Namun, menjadi pertanyaan valid, dapatkah Jokowi dipidana? Jawabannya tidak," kata Rachmat dalam siaran pers, Selasa (4/7/2017).
Pasal 51 KUHP menjelaskan, bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dapat dipidana. Dalam kasus gebuk-gebukan PKI itu, Jokowi sebagai presiden, wajib menegakkan pelaksanaan Pancasila di Indonesia dan menghalau paham komunis sekaligus.
"Itulah sebab, meskipun kalimatnya bernada ancaman, namun karena Jokowi melaksanakan perintah jabatan sebagai Kepala Negara, maka ancaman Jokowi tidak dapat dipidana," tegasnya.
Selanjutnya kata Rachmat, pemberantasan korupsi adalah cita-cita negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, berbagai tindakan, sepanjang tindakan itu satu tarikan nafas dengan upaya pemberantasan korupsi, tidak dapat dipidana.
"Contoh, kalau Anda tidak segera kembalikan kerugian itu, saya laporkan Anda ke KPK," ungkapnya.
(Baca juga: Mantan Kadispenad Sebut Perindo Sudah Besar, Jadi Ada yang Tak Nyaman)
Contoh kalimat di atas jelas dan terang benderang, merupakan kalimat yang bernada ancaman. Meskipun demikian, ancaman itu tidak dapat dipidana karena dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Itulah yang terjadi dengan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Kalimat yang menyebutkan, salah satu programnya saat suatu ketika dirinya menjadi pemimpin, adalah memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional dan yang abuse of power, adalah cita-cita mulia dari seorang Hary Tanoe," tuturnya.
(Baca juga: Reputasi Jadi Taruhan, Polisi Disarankan Hentikan Kasus SMS)
Sehingga menjadi pertanyaan yang menggelitik, apa yang ada dalam benak Yulianto, saat jaksa itu bernafsu mempolisikan Hary Tanoe karena merasa terancam. Bukankah kalimat Hary Tanoe ditujukan kepada oknum-oknum aparat yang semena-mena dan yang transaksional, yang abuse of power.
"Bukankah seorang aparat tidak perlu terancam bila tidak termasuk ke dalam kondisi yang disebutkan Hary Tanoe? Atau, apakah Yulianto masuk kategori yang akan dibersihkan Hary Tanoe bila kelak Ketum Perindo itu menjadi pemimpin negeri ini," ucapnya.
Andaikan untuk bersikap adil, dirinya harus berpihak pada Jaksa Yulianto, maka dia akan menganggap pesan itu bernada ancaman. Namun, sesuai dengan Pasal 50 KUHP, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo tidak dapat dipidana.
"Alasannya sederhana, memberantas korupsi adalah perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
(maf)