Penetapan Tersangka Ketum Perindo Dinilai Tidak Tepat
Senin, 03 Juli 2017 - 16:22 WIB
Penetapan Tersangka Ketum Perindo Dinilai Tidak Tepat
A
A
A
JAKARTA - Langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka atas laporan dari Jaksa Yulianto dinilai tidak tepat.
Pasalnya, tidak ada unsur ancaman dalam SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto.
"Pasal 29 juncto 45 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan terhadap Hary Tanoe itu tidak tepat dan tidak masuk kualifikasi tindakan ancaman yang didugakan terhadap Hary Tanoe," Kata Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia K‎oalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) Asep Ubaidilah dalam jumpa pers di Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto adalah bentuk dari sikap kritis sebagai subjek hukum dan penegasan bahwa institusi penegak hukum harus bersih dari desakan-desakan dan paksaan atau pengaruh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Dalam SMS kepada Jaksa Yulianto, Hary Tanoesoedibjo dinilai ingin adanya persamaan status di mata hukum alias equality before the law. Dikatakannya, institusi hukum harus profesional dan memegang teguh prinsip Undang-undang yang berlaku.
Kemudian, lanjut dia, Hary Tanoe selaku politisi ingin berkontribusi lewat pemikiran dan tindakannya yang positif untuk turut serta menegakan keadilan dan mereformasi penegakan hukum di Indonesia agar bersih dari KKN.
"Serta agar tidak terjadinya politisasi hukum yang merugikan masyarakat Indonesia dan mendapatkan ketidakadilan atas penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Pasalnya, tidak ada unsur ancaman dalam SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto.
"Pasal 29 juncto 45 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan terhadap Hary Tanoe itu tidak tepat dan tidak masuk kualifikasi tindakan ancaman yang didugakan terhadap Hary Tanoe," Kata Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia K‎oalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) Asep Ubaidilah dalam jumpa pers di Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto adalah bentuk dari sikap kritis sebagai subjek hukum dan penegasan bahwa institusi penegak hukum harus bersih dari desakan-desakan dan paksaan atau pengaruh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Dalam SMS kepada Jaksa Yulianto, Hary Tanoesoedibjo dinilai ingin adanya persamaan status di mata hukum alias equality before the law. Dikatakannya, institusi hukum harus profesional dan memegang teguh prinsip Undang-undang yang berlaku.
Kemudian, lanjut dia, Hary Tanoe selaku politisi ingin berkontribusi lewat pemikiran dan tindakannya yang positif untuk turut serta menegakan keadilan dan mereformasi penegakan hukum di Indonesia agar bersih dari KKN.
"Serta agar tidak terjadinya politisasi hukum yang merugikan masyarakat Indonesia dan mendapatkan ketidakadilan atas penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
(maf)