Penetapan Tersangka Ketum Perindo Dinilai Tidak Tepat

Senin, 03 Juli 2017 - 16:22 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka Ketum Perindo Dinilai Tidak Tepat
A A A
JAKARTA - Langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka atas laporan dari Jaksa Yulianto dinilai tidak tepat.

Pasalnya, tidak ada unsur ancaman dalam SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto.

"Pasal 29 juncto 45 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan terhadap Hary Tanoe itu tidak tepat dan tidak masuk kualifikasi tindakan ancaman yang didugakan terhadap Hary Tanoe," Kata Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia K‎oalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) Asep Ubaidilah dalam jumpa pers di Kopi Perjuangan, Jalan Proklamasi Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto adalah bentuk dari sikap kritis sebagai subjek hukum dan penegasan bahwa institusi penegak hukum harus bersih dari desakan-desakan dan paksaan atau pengaruh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Dalam SMS kepada Jaksa Yulianto, Hary Tanoesoedibjo dinilai ingin adanya persamaan status di mata hukum alias equality before the law. Dikatakannya, institusi hukum harus profesional dan memegang teguh prinsip Undang-undang yang berlaku.

Kemudian, lanjut dia, Hary Tanoe selaku politisi ingin berkontribusi lewat pemikiran dan tindakannya yang positif untuk turut serta menegakan keadilan dan mereformasi penegakan hukum di Indonesia agar bersih dari KKN.

"Serta agar tidak terjadinya politisasi hukum yang merugikan masyarakat Indonesia dan mendapatkan ketidakadilan atas penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved