Ketua Umum Perindo Dizalimi dengan Perencanaan yang Jahat

Senin, 03 Juli 2017 - 11:49 WIB
Ketua Umum Perindo Dizalimi...
Ketua Umum Perindo Dizalimi dengan Perencanaan yang Jahat
A A A
JAKARTA - Ratusan Kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggelar petisi dukungan kepada Ketua Umum (Ketum) DPP Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) dengan melakukan aksi tanda tangan di Kantor DPP Perindo‎, Menteng, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, aksi dukungan itu dilakukan karena Hary Tanoe dianggap telah terzalimi dan dikriminalisasi dalam kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto.

‎"Ketua umum kita sudah terzalimi dengan alasan yang tidak masuk akal sama sekali," ujar Rofiq dalam sambutannya, di Kantor DPP Perindo, Senin (3/7/2017).

Rofiq memandang, melawan kezaliman hukumnya wajib bagi masyarakat termasuk bagi kader Perindo. Maka itu, dia berharap kader Perindo ‎menguatkan barisan secara sungguh-sungguh untuk melawan kezaliman tersebut.

‎"Kita melihat semua ini adalah masuk dalam perencanaan yang sangat jahat, yang intinya agar apa yang dilakukan oleh Pak Hary bisa terhenti," tutur dia.

Rofiq mengaku, seluruh kader Perindo menyayangkan langkah penegak hukum yang telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya, tudingan bahwa pesan yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak memenuhi unsur tindak pidana ancaman sama sekali.

(Baca juga: Kader Perindo Suarakan Stop Kriminalisasi)


Sebaliknya kata Rofiq, pesan dari Hary Tanoe dianggap bentuk seruan dan masukan agar para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya ‎secara independen, dan tidak abuse of power.

‎"Kita bisa melihat dengan ketulusan beliau miliki, dengan komitmen yang beliau miliki, telah mendapatkan simpati yang sangat besar dari rakyat Indonesia," kata Rofiq.

"Beliau dipercaya sebagai calon pemimpin bangsa ini, partai ini juga demikian, dirikan kepercayaan penuh dari bangsa yang sangat besar. Tetapi kita tidak boleh lengah bahwa memang semakin tinggi pohon semakin besar terpaan angin yang dialami pohon itu sendiri," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved