Penetapan Tersangka Ketum Perindo Terkesan Terburu-buru
Minggu, 02 Juli 2017 - 16:31 WIB
Penetapan Tersangka Ketum Perindo Terkesan Terburu-buru
A
A
A
BEKASI - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cawan Pelita, Oktaviandi Sitorus menilai, langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapan tersangka kepada Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) tidak tepat.
Menurut Pria yang akrab disapa Oktav, tudingan bahwa Hary Tanoe melakukan ancaman kepada Jaksa Yulianto sulit dibuktikan kebenarannya. Menurut dia, seharusnya sebelum menetapkan status tersangka, Polri terlebih dahulu meminta pendapat ahli bahasa.
"Pendapat ahli bahasa pun dapat menjelaskan kalimat yang dijadikan alat bukti itu benar-benar kenyataan yang mengancam, sehingga membuat orang yang diancam itu terganggu dan ketakutan," kata Oktav saat jumpa pers di Sekretariat LBH Cawan Pelita, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/7/2017).
Oktav menganggap penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu terkesan terburu-buru. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dianggap dapat mencederai hukum di Indonesia.
"Sangatlah memalukan ketika HT melakukan praperadilan kalau ternyata praperadilan ini dimenangkan HT, malulah para penegak hukum itu," tandasnya.
Menurut Pria yang akrab disapa Oktav, tudingan bahwa Hary Tanoe melakukan ancaman kepada Jaksa Yulianto sulit dibuktikan kebenarannya. Menurut dia, seharusnya sebelum menetapkan status tersangka, Polri terlebih dahulu meminta pendapat ahli bahasa.
"Pendapat ahli bahasa pun dapat menjelaskan kalimat yang dijadikan alat bukti itu benar-benar kenyataan yang mengancam, sehingga membuat orang yang diancam itu terganggu dan ketakutan," kata Oktav saat jumpa pers di Sekretariat LBH Cawan Pelita, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/7/2017).
Oktav menganggap penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu terkesan terburu-buru. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dianggap dapat mencederai hukum di Indonesia.
"Sangatlah memalukan ketika HT melakukan praperadilan kalau ternyata praperadilan ini dimenangkan HT, malulah para penegak hukum itu," tandasnya.
(maf)