Tak Ada Unsur Ancaman, Tuduhan terhadap Hary Tanoe Lemah
Sabtu, 01 Juli 2017 - 17:55 WIB
Tak Ada Unsur Ancaman, Tuduhan terhadap Hary Tanoe Lemah
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sudaryono menilai SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur ancaman.
Isi SMS tersebut dipandang Sudaryono hanya bersifat mengoreksi. “Kalau saya baca melalui media massa mengenai isi SMS itu, saya menilai tidak ada unsur ancamannya,” ucap Sudaryono, Sabtu (1/7/2017).
Dia juga menilai sangkaan Hary Tanoe melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) sangat lemah. (Baca juga: ACTA Sebut Pengusutan Kasus SMS Ketum Perindo Politis )
Menurut Sudaryono, isi SMS tersebut justru merupakan tantangan dari orang yang memiliki ideologi untuk memperbaiki kehidupan Bangsa Indonesia yang lebih baik pada masa depan.
Dia menganalogikan SMS Hary Tanoe sama seperti pernyataan yang mengingatkan agar pejabat tidak melakukan korupsi. “Kalau korupsi, anda kami laporkan KPK,” tuturnya mencontohkan.
Menurut Sudaryono, Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya dapat memberikan perlawanan melalui gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polri.
Isi SMS tersebut dipandang Sudaryono hanya bersifat mengoreksi. “Kalau saya baca melalui media massa mengenai isi SMS itu, saya menilai tidak ada unsur ancamannya,” ucap Sudaryono, Sabtu (1/7/2017).
Dia juga menilai sangkaan Hary Tanoe melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) sangat lemah. (Baca juga: ACTA Sebut Pengusutan Kasus SMS Ketum Perindo Politis )
Menurut Sudaryono, isi SMS tersebut justru merupakan tantangan dari orang yang memiliki ideologi untuk memperbaiki kehidupan Bangsa Indonesia yang lebih baik pada masa depan.
Dia menganalogikan SMS Hary Tanoe sama seperti pernyataan yang mengingatkan agar pejabat tidak melakukan korupsi. “Kalau korupsi, anda kami laporkan KPK,” tuturnya mencontohkan.
Menurut Sudaryono, Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya dapat memberikan perlawanan melalui gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polri.
(dam)