SMS Ketum Perindo Seharusnya Bukan Kasus tetapi Dibuat Menjadi Kasus

Rabu, 28 Juni 2017 - 21:29 WIB
SMS Ketum Perindo Seharusnya...
SMS Ketum Perindo Seharusnya Bukan Kasus tetapi Dibuat Menjadi Kasus
A A A
JAKARTA - Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Ketua Umum Kartini Perindo Liliana Tanoesoedibjo mengatakan, seharusnya SMS HT bukan “kasus” akan tetapi dibuat menjadi “kasus”.

Ia menjelaskan, jika membaca isi SMS itu secara seksama, pesan tersebut merupakan keprihatinan HT terhadap Indonesia, khususnya di bidang hukum.

“SMS ini adalah SMS keprihatinan, SMS yang berisikan tekad perjuangan atau perjuangan rakyat. Karena pada dasarnya HT terjun ke politik untuk bertujuan atau bercita-cita membawa kesejahteraan bangsa,” kata Liliana, Rabu (28/6/2017).

Liliana menggarisbawahi, dalam kata-kata di SMS itu, "Membersihkan atau memberantas oknum-oknum yang transaksional, yang dapat memutar balikkan hukum, yang menyalahgunakan kewenangannya", bukan merupakan kata-kata ancaman.

Menurutnya, kata-kata tersebut adalah kata-kata nurani atau tekad perjuangan yang dituangkan atau dicurahkan dalam SMS tersebut. “Sebuah itikad baik yang ingin menggugah hati untuk berbuat kebenaran, tekad HT dan tekad kita semua yang cinta kebenaran dan ingin melihat Indonesia maju dan sejahtera. Karena melihat negara lain maju, sedangkan negara kita berputar-putar dan terhambat dalam ego-ego oknum-oknum penguasa tersebut,” lanjutnya.

Oleh karenanya, Liliana mengajak masyarakat untuk menegakkan kebenaran di Indonesia. “Mari kita tegakkan kebenaran di bumi Indonesia, Indonesia negeri kita bersama. Kita harus dukung perjuangan HT,” serunya.
(poe)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved