SMS Ketum Perindo Seharusnya Bukan Kasus tetapi Dibuat Menjadi Kasus

Rabu, 28 Juni 2017 - 21:29 WIB
SMS Ketum Perindo Seharusnya...
SMS Ketum Perindo Seharusnya Bukan Kasus tetapi Dibuat Menjadi Kasus
A A A
JAKARTA - Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Ketua Umum Kartini Perindo Liliana Tanoesoedibjo mengatakan, seharusnya SMS HT bukan “kasus” akan tetapi dibuat menjadi “kasus”.

Ia menjelaskan, jika membaca isi SMS itu secara seksama, pesan tersebut merupakan keprihatinan HT terhadap Indonesia, khususnya di bidang hukum.

“SMS ini adalah SMS keprihatinan, SMS yang berisikan tekad perjuangan atau perjuangan rakyat. Karena pada dasarnya HT terjun ke politik untuk bertujuan atau bercita-cita membawa kesejahteraan bangsa,” kata Liliana, Rabu (28/6/2017).

Liliana menggarisbawahi, dalam kata-kata di SMS itu, "Membersihkan atau memberantas oknum-oknum yang transaksional, yang dapat memutar balikkan hukum, yang menyalahgunakan kewenangannya", bukan merupakan kata-kata ancaman.

Menurutnya, kata-kata tersebut adalah kata-kata nurani atau tekad perjuangan yang dituangkan atau dicurahkan dalam SMS tersebut. “Sebuah itikad baik yang ingin menggugah hati untuk berbuat kebenaran, tekad HT dan tekad kita semua yang cinta kebenaran dan ingin melihat Indonesia maju dan sejahtera. Karena melihat negara lain maju, sedangkan negara kita berputar-putar dan terhambat dalam ego-ego oknum-oknum penguasa tersebut,” lanjutnya.

Oleh karenanya, Liliana mengajak masyarakat untuk menegakkan kebenaran di Indonesia. “Mari kita tegakkan kebenaran di bumi Indonesia, Indonesia negeri kita bersama. Kita harus dukung perjuangan HT,” serunya.
(poe)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved