Publikasikan SMS Ketum Perindo, Jaksa Yulianto Pantas Dikenakan UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dinilai salah kaprah.
Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi mengatakan, SMS HT tidak masuk ke dalam domain Pasal 29 UU ITE yang menyebutkan seseorang bisa dikenakan pidana bila mengirimkan atau mempublikasi informasi tanpa izin.
"Misalnya ada seseorang mengancam orang lain dengan menulis status di Twitter atau Facebook. Dia tidak punya izin untuk peblikasikan hal itu," ujar Tedy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).
Teddy pun mempertanyakan logika hukum Jaksa Yulianto yang menafsirkan Pasal 29 UU ITE dengan mengganggap bahwa seseorang harus mendapatkan izin terlebih dahulu untuk mengirimkan SMS kepada orang lain. Atau seseorang harus mendapat izin terlebih dahulu dari orang yang akan dikirimi SMS.
"Bisa penuh penjara kalau ditafsirkan seperti itu, karena seseorang bisa merasa terancam setiap saat walaupun SMS-nya bukan ancaman," ucap Tedy.
Sebaliknya, Teddy menyebut Jaksa Yulianto yang pantas dikenakan Pasal 29 UU ITE lantaran telah menyebarluaskan SMS pribadi yang dikirim HT kepadanya melalui media massa. "Kasus ini ramai karena Jaksa Yulianto publikasikan SMS itu ke media massa. Itu yang bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE," kata Teddy.
Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi mengatakan, SMS HT tidak masuk ke dalam domain Pasal 29 UU ITE yang menyebutkan seseorang bisa dikenakan pidana bila mengirimkan atau mempublikasi informasi tanpa izin.
"Misalnya ada seseorang mengancam orang lain dengan menulis status di Twitter atau Facebook. Dia tidak punya izin untuk peblikasikan hal itu," ujar Tedy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).
Teddy pun mempertanyakan logika hukum Jaksa Yulianto yang menafsirkan Pasal 29 UU ITE dengan mengganggap bahwa seseorang harus mendapatkan izin terlebih dahulu untuk mengirimkan SMS kepada orang lain. Atau seseorang harus mendapat izin terlebih dahulu dari orang yang akan dikirimi SMS.
"Bisa penuh penjara kalau ditafsirkan seperti itu, karena seseorang bisa merasa terancam setiap saat walaupun SMS-nya bukan ancaman," ucap Tedy.
Sebaliknya, Teddy menyebut Jaksa Yulianto yang pantas dikenakan Pasal 29 UU ITE lantaran telah menyebarluaskan SMS pribadi yang dikirim HT kepadanya melalui media massa. "Kasus ini ramai karena Jaksa Yulianto publikasikan SMS itu ke media massa. Itu yang bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE," kata Teddy.
(kri)