Publikasikan SMS Ketum Perindo, Jaksa Yulianto Pantas Dikenakan UU ITE

Rabu, 28 Juni 2017 - 14:17 WIB
Publikasikan SMS Ketum...
Publikasikan SMS Ketum Perindo, Jaksa Yulianto Pantas Dikenakan UU ITE
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dinilai salah kaprah.

Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi mengatakan, SMS HT tidak masuk ke dalam domain Pasal 29 UU ITE yang menyebutkan seseorang bisa dikenakan pidana bila mengirimkan atau mempublikasi informasi tanpa izin.

"Misalnya ada seseorang mengancam orang lain dengan menulis status di Twitter atau Facebook. Dia tidak punya izin untuk peblikasikan hal itu," ujar Tedy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).

Teddy pun mempertanyakan logika hukum Jaksa Yulianto yang menafsirkan Pasal 29 UU ITE dengan mengganggap bahwa seseorang harus mendapatkan izin terlebih dahulu untuk mengirimkan SMS kepada orang lain. Atau seseorang harus mendapat izin terlebih dahulu dari orang yang akan dikirimi SMS.

"Bisa penuh penjara kalau ditafsirkan seperti itu, karena seseorang bisa merasa terancam setiap saat walaupun SMS-nya bukan ancaman," ucap Tedy.

Sebaliknya, Teddy menyebut Jaksa Yulianto yang pantas dikenakan Pasal 29 UU ITE lantaran telah menyebarluaskan SMS pribadi yang dikirim HT kepadanya melalui media massa. "Kasus ini ramai karena Jaksa Yulianto publikasikan SMS itu ke media massa. Itu yang bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE," kata Teddy.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved