Publikasikan SMS Ketum Perindo, Jaksa Yulianto Pantas Dikenakan UU ITE

Rabu, 28 Juni 2017 - 14:17 WIB
Publikasikan SMS Ketum...
Publikasikan SMS Ketum Perindo, Jaksa Yulianto Pantas Dikenakan UU ITE
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dinilai salah kaprah.

Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi mengatakan, SMS HT tidak masuk ke dalam domain Pasal 29 UU ITE yang menyebutkan seseorang bisa dikenakan pidana bila mengirimkan atau mempublikasi informasi tanpa izin.

"Misalnya ada seseorang mengancam orang lain dengan menulis status di Twitter atau Facebook. Dia tidak punya izin untuk peblikasikan hal itu," ujar Tedy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).

Teddy pun mempertanyakan logika hukum Jaksa Yulianto yang menafsirkan Pasal 29 UU ITE dengan mengganggap bahwa seseorang harus mendapatkan izin terlebih dahulu untuk mengirimkan SMS kepada orang lain. Atau seseorang harus mendapat izin terlebih dahulu dari orang yang akan dikirimi SMS.

"Bisa penuh penjara kalau ditafsirkan seperti itu, karena seseorang bisa merasa terancam setiap saat walaupun SMS-nya bukan ancaman," ucap Tedy.

Sebaliknya, Teddy menyebut Jaksa Yulianto yang pantas dikenakan Pasal 29 UU ITE lantaran telah menyebarluaskan SMS pribadi yang dikirim HT kepadanya melalui media massa. "Kasus ini ramai karena Jaksa Yulianto publikasikan SMS itu ke media massa. Itu yang bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE," kata Teddy.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved