Pengamat: Penjara Bisa Penuh Apabila SMS Ketum Perindo Dinilai Ancaman

Rabu, 28 Juni 2017 - 13:06 WIB
Pengamat: Penjara Bisa...
Pengamat: Penjara Bisa Penuh Apabila SMS Ketum Perindo Dinilai Ancaman
A A A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dinilai tidak memenuhi unsur pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi membeberkan, Pasal 29 UU ITE hanya bisa dikenakan terhadap seseorang yang tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Tedy mengatakan, SMS yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto bukanlah informasi. Melainkan sebuah pemberitahuan. Bila pasal ini dibaca bahwa mengirimkan SMS kepada Jaksa Yulianto adalah memberikan informasi, maka setiap orang yang mengirimkan SMS ke orang lain tanpa izin, sudah melanggar hukum.

"Penjara bisa penuh nanti," ujar Teddy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan definisi informasi dan pemberitahuan. Informasi, kata dia, bukanlah pembicaraan. Informasi adalah pesan. Sementara pemberitahuan adalah pernyataan atau maklumat.

"HT bukan memberikan informasi, tapi pemberitahuan kepada Yulianto," ucap Teddy.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved