Pengamat Multimedia: Tak Ada Ancaman dalam SMS HT ke Jaksa Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Multimedia Heru Sutadi menilai pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto tidak masuk dalam kategori ancaman.
"Menurut UU ITE, bukan dari SMS atau WhatsApp, sebuah hal dikatakan mencemarkan, fitnah, atau mengancam, dari isinya. Apakah isi yang dikirim mengandung unsur tersebut atau tidak," kata Heru.
Heru Sutadi menilai, dalam pesan tersebut tidak didapati bahwa Hary Tanoe tengah mengancam Yulianto.
Dalam pesannya, Hary Tanoe hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dengan Yulianto. Hary Tanoe mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang 'abuse of power'.
"Menurut UU ITE, bukan dari SMS atau WhatsApp, sebuah hal dikatakan mencemarkan, fitnah, atau mengancam, dari isinya. Apakah isi yang dikirim mengandung unsur tersebut atau tidak," kata Heru.
Heru Sutadi menilai, dalam pesan tersebut tidak didapati bahwa Hary Tanoe tengah mengancam Yulianto.
Dalam pesannya, Hary Tanoe hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dengan Yulianto. Hary Tanoe mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang 'abuse of power'.
(zik)