Ketum Perindo Dizalimi, Pakar Hukum Tata Negara: Jaksa Agung Bertindak Otoriter
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Palembang Bahrul Ilmi Yakup mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berbuat otoriter lantaran menganggap pesan singkat atau SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto sebagai tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Bahrul lantaran pesan singkat HT bukanlah sebuah ancaman apalagi tindak pidana. Ketua Asosiasi Advocat Konstitusi itu juga heran Kejagung melihatnya sebagai pelanggaran hukum.
"Kejaksaan serta merta selalu anggap masukkan masyarakat sebagai sebuah tindak pidana artinya bertindak otoriter," kata Bahrul saat dihubungi Okezone, Sabtu (24/6/2017).
Lebih lanjut, kata Bahrul, sikap Kejagung bukanlah mencerminkan suatu lembaga aparatur negara yang berbasis pelaksana negara hukum. Kenapa kejaksaan harus seperti itu, dijelaskan Bahrul lantaran institusi itu adalah aparat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mempunyai kewajiban menampung apa yang disampaikan masyakarat.
Oleh sebab itu, dia menilai kejaksaan tidak boleh memperlakukan masukan masyarakat sebagai tindak pidana. Karena, jika melakukan hal itu merupakan aksi perampasan aspirasi.
"Ini kan negara hukum dan Kejagung sebagai pelaksana aparat negara sesuai kewenangan seharusnya siap untuk mendapatkan kritik," tutur dia.
Hal tersebut disampaikan Bahrul lantaran pesan singkat HT bukanlah sebuah ancaman apalagi tindak pidana. Ketua Asosiasi Advocat Konstitusi itu juga heran Kejagung melihatnya sebagai pelanggaran hukum.
"Kejaksaan serta merta selalu anggap masukkan masyarakat sebagai sebuah tindak pidana artinya bertindak otoriter," kata Bahrul saat dihubungi Okezone, Sabtu (24/6/2017).
Lebih lanjut, kata Bahrul, sikap Kejagung bukanlah mencerminkan suatu lembaga aparatur negara yang berbasis pelaksana negara hukum. Kenapa kejaksaan harus seperti itu, dijelaskan Bahrul lantaran institusi itu adalah aparat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mempunyai kewajiban menampung apa yang disampaikan masyakarat.
Oleh sebab itu, dia menilai kejaksaan tidak boleh memperlakukan masukan masyarakat sebagai tindak pidana. Karena, jika melakukan hal itu merupakan aksi perampasan aspirasi.
"Ini kan negara hukum dan Kejagung sebagai pelaksana aparat negara sesuai kewenangan seharusnya siap untuk mendapatkan kritik," tutur dia.
(kri)