Laporan Kasus SMS Ketum Perindo Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 24 Juni 2017 - 06:01 WIB
Laporan Kasus SMS Ketum...
Laporan Kasus SMS Ketum Perindo Bertentangan dengan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) yang dilaporkan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dinilai sampah.

Pasalnya, laporan Yulianto terhadap Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri dianggap inkonstitusional alias bertentangan dengan konstitusi.

"Laporan Yulianto terhadap Hary Tanoe itu inkonstitusinal, bertentangan dengan konstitusi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya Palembang, Bahrul Ilmi Yakup kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).

Karena menurut Bahrul Ilmi, kejaksaan merupakan aparat negara yang bertugas menegakkan hukum berkeadilan.‎ Salah satu tugas profesional kejaksaan adalah melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan tidak adil.

"J‎aksa Yulianto sebagai jaksa yang merupakan aparat negara inheren dengan tugas itu," tutur pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai aparat negara, Kejaksaan wajib mendengar aspirasi dankoreksi yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja korps Adhyaksa itu. Menurutnya, apa yang disampaikan HT melalui SMS kepada Jaksa Yulianto seharusnya dijadikan bahan introspeksi internal Kejaksaan.

"Karena itu, Kejaksaan dalam hal ini Yulianto tidak boleh memidanakan ‎aspirasi yang disampaikan Pak Hary Tanoe ini," katanya.

Kejaksaan lanjut dia, seharusnya meniru Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak pernah memidanakan para pengunjuk rasa terhadap pemerintahan saat itu. "Jadi, sampah itu laporan (Yulianto) itu," pungkasnya.‎
(maf)
Berita Terkait
Hary Tanoesoedibjo:...
Hary Tanoesoedibjo: Aplikasi Berkelanjutan Dorong Kinerja AladinMall
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
HT: Selamat Memperingati...
HT: Selamat Memperingati Jumat Agung
Valencia Tanoesoedibjo...
Valencia Tanoesoedibjo Paparkan Kinerja MSIN di APOS 2022
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
Hary Tanoesoedibjo Apreasiasi...
Hary Tanoesoedibjo Apreasiasi Kinerja Tim Desk Pilkada Partai Perindo
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved