Laporan Kasus SMS Ketum Perindo Bertentangan dengan Konstitusi
![Laporan Kasus SMS Ketum Perindo Bertentangan dengan Konstitusi](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2017/06/23/13/1216344/laporan-kasus-sms-ketum-perindo-bertentangan-dengan-konstitusi-4Fh-thumb.jpg)
Laporan Kasus SMS Ketum Perindo Bertentangan dengan Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) yang dilaporkan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dinilai sampah.
Pasalnya, laporan Yulianto terhadap Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri dianggap inkonstitusional alias bertentangan dengan konstitusi.
"Laporan Yulianto terhadap Hary Tanoe itu inkonstitusinal, bertentangan dengan konstitusi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya Palembang, Bahrul Ilmi Yakup kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).
Karena menurut Bahrul Ilmi, kejaksaan merupakan aparat negara yang bertugas menegakkan hukum berkeadilan. Salah satu tugas profesional kejaksaan adalah melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan tidak adil.
"Jaksa Yulianto sebagai jaksa yang merupakan aparat negara inheren dengan tugas itu," tutur pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai aparat negara, Kejaksaan wajib mendengar aspirasi dankoreksi yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja korps Adhyaksa itu. Menurutnya, apa yang disampaikan HT melalui SMS kepada Jaksa Yulianto seharusnya dijadikan bahan introspeksi internal Kejaksaan.
"Karena itu, Kejaksaan dalam hal ini Yulianto tidak boleh memidanakan aspirasi yang disampaikan Pak Hary Tanoe ini," katanya.
Kejaksaan lanjut dia, seharusnya meniru Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak pernah memidanakan para pengunjuk rasa terhadap pemerintahan saat itu. "Jadi, sampah itu laporan (Yulianto) itu," pungkasnya.
Pasalnya, laporan Yulianto terhadap Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri dianggap inkonstitusional alias bertentangan dengan konstitusi.
"Laporan Yulianto terhadap Hary Tanoe itu inkonstitusinal, bertentangan dengan konstitusi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya Palembang, Bahrul Ilmi Yakup kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).
Karena menurut Bahrul Ilmi, kejaksaan merupakan aparat negara yang bertugas menegakkan hukum berkeadilan. Salah satu tugas profesional kejaksaan adalah melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan tidak adil.
"Jaksa Yulianto sebagai jaksa yang merupakan aparat negara inheren dengan tugas itu," tutur pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai aparat negara, Kejaksaan wajib mendengar aspirasi dankoreksi yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja korps Adhyaksa itu. Menurutnya, apa yang disampaikan HT melalui SMS kepada Jaksa Yulianto seharusnya dijadikan bahan introspeksi internal Kejaksaan.
"Karena itu, Kejaksaan dalam hal ini Yulianto tidak boleh memidanakan aspirasi yang disampaikan Pak Hary Tanoe ini," katanya.
Kejaksaan lanjut dia, seharusnya meniru Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak pernah memidanakan para pengunjuk rasa terhadap pemerintahan saat itu. "Jadi, sampah itu laporan (Yulianto) itu," pungkasnya.
(maf)