Kasus SMS Ketua Umum Perindo Penuh Sandiwara Hukum

Jum'at, 23 Juni 2017 - 18:52 WIB
Kasus SMS Ketua Umum Perindo Penuh Sandiwara Hukum
Kasus SMS Ketua Umum Perindo Penuh Sandiwara Hukum
A A A
JAKARTA - Kasus SMS Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto dinilai sebuah sandiwara hukum yang berdimensi politik cukup tinggi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq. Menurutnya kasus ini penuh rekayasa. Sebab surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait SMS itu yang diterbitkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dianggap mengkonfirmasi bahwa kasus SMS penuh rekayasa.‎

"Satu fakta misalkan ketika (Jumat 16 Juni 2017) Jaksa Agung menyampaikan bahwa Pak Hary Tanoe sudah menjadi tersangka, sementara pihak kepolisian menyatakan (saat) itu belum menjadi tersangka," kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).

Dijelaskan Rofiq, p‎ada rentan waktu yang terus berjalan, HT memperkarakan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo dengan melaporkan kepada Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. ‎

"Lalu keluar surat yang dikeluarkan tanggal 15 Juni, yang memberikan legitimasi kepada Prasetyo selaku Jaksa Agung, apa yang menyampaikan bahwa Pak Hary Tanoe sebagai tersangka itu benar," katanya.

"Ini kan memang sandiwara hukum yang berdimensi politik cukup tinggi, yang itu dinampakkan, ditunjukkan oleh para pelaku hukum," tambahnya.

Apa yang dilakukan para penegak hukum kepada Hary Tanoesoedibjo itu pun dikritik Rofiq. "Ini memuakkan, ini memalukan, dan inilah yang membuat proses penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah bisa tegak berdiri," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7643 seconds (0.1#10.140)
pixels