Hotman Beberkan Kelemahan Pasal yang Digunakan Polri untuk Jerat Ketum Perindo

Jum'at, 23 Juni 2017 - 18:12 WIB
Hotman Beberkan Kelemahan...
Hotman Beberkan Kelemahan Pasal yang Digunakan Polri untuk Jerat Ketum Perindo
A A A
JAKARTA - Pasal yang digunakan Polri dalam menjerat Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pesan singkat (SMS) ke Jaksa Yulianto dinilai kurang tepat. Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

Hotman Paris selaku tim hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan, Pasal 29 UU ITE mensyaratkan harus ada ancaman, yang ditujukan secara tegas kepada seseorang. Sebaliknya, kata dia isi SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak memenuhi unsur tersebut.

"Contohnya, si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi, apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar. Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE," ujar Hotman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (23/6/2017).

Dia menerangkan, isi SMS Hary Tanoesoedibjo yang dikirim ke Jaksa Yulianto bersifat umum dan idealis. Bahkan, lanjut dia tidak bersifat mengancam seseorang. (Baca: Kasus SMS, Kriminalisasi Penegak Hukum kepada Ketum Perindo)

Dia menyebtukan, inti SMS yang dikirim Hary Tanoesoedibjo adalah, apabila saya pimpinan negeri ini, maka di situlah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Dia mengungkapkan, isi SMS Hary Tanoesoedibjo juga menyebutkan, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Menurutnya Hary Tanoesoedibjo dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai yang salah dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih.
"Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi dugaan penganiayaan hukum bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Lewat Restorative Justice,...
Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Diduga Lecehkan Kejaksaan,...
Diduga Lecehkan Kejaksaan, Alvien Lim Dilaporkan Ke Polda Jatim
Silfester Matutina Tak...
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Bisa Merusak Reputasi Kejaksaan Agung
Sebut Kejaksaan Sarang...
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Dipolisikan
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved