ACTA Sebut Pengusutan Kasus SMS Ketum Perindo Bermuatan Politis
Jum'at, 23 Juni 2017 - 11:01 WIB
ACTA Sebut Pengusutan Kasus SMS Ketum Perindo Bermuatan Politis
A
A
A
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mempertanyakan manuver Jaksa Agung M Prasetyo mempersoalkan SMS yang dikirim Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto.
Dewan Pembina ACTA Habiburrokhman mengatakan, SMS HT ke Jaksa Yulianto sama sekali tidak memenuhi unsur ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bagaimana mungkin ucapan yang intinya memotivasi orang agar bekerja lebih baik, untuk tidak transaksional, untuk menegakkan hukum dengan baik kok dikatakan sebagai ancaman," ujar Habiburrokhman kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).
Sebagai penerima SMS, kata Habiburrokhman, seharusnya Jaksa Yulianto berterima kasih kepada HT. Pasalnya, melalui pesan itu, Jaksa Yulianto mendapat motivasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Jangan mentang-mentang yang menerima SMS itu seorang jaksa kemudian sewenang-wenang dengan melapor. Dari sisi ini kasus SMS HT ke Jaksa Yulianto bermuatan politis," ucap Habiburrokhman.
Dewan Pembina ACTA Habiburrokhman mengatakan, SMS HT ke Jaksa Yulianto sama sekali tidak memenuhi unsur ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bagaimana mungkin ucapan yang intinya memotivasi orang agar bekerja lebih baik, untuk tidak transaksional, untuk menegakkan hukum dengan baik kok dikatakan sebagai ancaman," ujar Habiburrokhman kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).
Sebagai penerima SMS, kata Habiburrokhman, seharusnya Jaksa Yulianto berterima kasih kepada HT. Pasalnya, melalui pesan itu, Jaksa Yulianto mendapat motivasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Jangan mentang-mentang yang menerima SMS itu seorang jaksa kemudian sewenang-wenang dengan melapor. Dari sisi ini kasus SMS HT ke Jaksa Yulianto bermuatan politis," ucap Habiburrokhman.
(kri)