KPK: Tiap Tahun Laporan Penerimaan Gratifikasi Terus Meningkat
Kamis, 22 Juni 2017 - 13:53 WIB
KPK: Tiap Tahun Laporan Penerimaan Gratifikasi Terus Meningkat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya peningkatan laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri oleh pejabat negara atau pegawai negeri sipil dari tahun ke tahun.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati peningkatan pelaporan.
Pada tahun 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp35,8 juta.
Sedangkan pada tahun 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal, total senilai Rp1,1 miliar.
Mengutip data yang dirilis awal Mei lalu, Giri mengungkapkan, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari-Mei 2017 telah mencapai Rp108,3 miliar.
Jumlah ini, kata Giri, adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp14,5 miliar, pada tahun 2015 mencapai Rp7,3 miliar dan pada tahun 2014 Rp3,6 miliar pada tahun 2013 nilainya mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
“Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” ujar Giri di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Giri menambahkan, dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK terus melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi.
"KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan," ucap Giri.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati peningkatan pelaporan.
Pada tahun 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp35,8 juta.
Sedangkan pada tahun 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal, total senilai Rp1,1 miliar.
Mengutip data yang dirilis awal Mei lalu, Giri mengungkapkan, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari-Mei 2017 telah mencapai Rp108,3 miliar.
Jumlah ini, kata Giri, adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp14,5 miliar, pada tahun 2015 mencapai Rp7,3 miliar dan pada tahun 2014 Rp3,6 miliar pada tahun 2013 nilainya mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
“Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” ujar Giri di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Giri menambahkan, dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK terus melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi.
"KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan," ucap Giri.
(kri)