Bicara Ngelantur, Masyarakat Makin Tak Percaya Jaksa Agung
Rabu, 21 Juni 2017 - 13:00 WIB
Bicara Ngelantur, Masyarakat Makin Tak Percaya Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diyakini semakin tidak percaya kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Adapun salah satu pemicunya adalah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto.
Padahal, Mabes Polri yang menangani dugaan perkara SMS itu menyampaikan bahwa Hary Tanoesoedibjo (HT) masih sebagai saksi. Sehingga, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo itu terbantahkan.
Eks Juru Bicara (Jubir) Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M Massardi mengakui, bahwa kualitas penyelenggara negara, termasuk Kejaksaan Agung memang belakangan ini sangat rendah. "Tidak paham apa dia katakan, ketidakpastian dia (jaksa agung, red) sampaikan ini membuat masyarakat semakin distrust, semakin tidak percaya," ujar Adhie kepada SINDOnews, Rabu (21/6/2017).
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini pun menilai pernyataan keliru Jaksa Agung M Prasetyo itu membuat hukum karut marut. "Ini membuat hukum kita karut marut, seharusnya kualitas setingkat jaksa agung, kalau menyatakan seseorang tersangka itu sudah dilengkapi bukti-bukti," ungkapnya.
Diketahui, atas perbuatannya, Jaksa Agung M Prasetyo pun dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo beberapa hari lalu. Sebab, Jaksa Agung M Prasetyo dianggap telah mencemarkan nama baik Hary Tanoesoedibjo.
Kemarin, tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo telah beraudiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned. Achmad Djuned pun mempersilakan mereka mengadukan persoalan itu ke Komisi III DPR.
Maka itu, mereka langsung menyambangi Sekretariat Komisi III DPR, kemarin. Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR Tri Budi Utami. Dan pada hari Kamis 22 Juni 2017, tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan akan audiensi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Padahal, Mabes Polri yang menangani dugaan perkara SMS itu menyampaikan bahwa Hary Tanoesoedibjo (HT) masih sebagai saksi. Sehingga, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo itu terbantahkan.
Eks Juru Bicara (Jubir) Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M Massardi mengakui, bahwa kualitas penyelenggara negara, termasuk Kejaksaan Agung memang belakangan ini sangat rendah. "Tidak paham apa dia katakan, ketidakpastian dia (jaksa agung, red) sampaikan ini membuat masyarakat semakin distrust, semakin tidak percaya," ujar Adhie kepada SINDOnews, Rabu (21/6/2017).
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini pun menilai pernyataan keliru Jaksa Agung M Prasetyo itu membuat hukum karut marut. "Ini membuat hukum kita karut marut, seharusnya kualitas setingkat jaksa agung, kalau menyatakan seseorang tersangka itu sudah dilengkapi bukti-bukti," ungkapnya.
Diketahui, atas perbuatannya, Jaksa Agung M Prasetyo pun dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo beberapa hari lalu. Sebab, Jaksa Agung M Prasetyo dianggap telah mencemarkan nama baik Hary Tanoesoedibjo.
Kemarin, tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo telah beraudiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned. Achmad Djuned pun mempersilakan mereka mengadukan persoalan itu ke Komisi III DPR.
Maka itu, mereka langsung menyambangi Sekretariat Komisi III DPR, kemarin. Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR Tri Budi Utami. Dan pada hari Kamis 22 Juni 2017, tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan akan audiensi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
(kri)