Dekan FH Universitas Ekasakti Anggap Jaksa Agung Offside
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai status hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) terus mendapat kritikan. Sebab, Mabes Polri yang menangani dugaan perkara SMS Hary Tanoesoedibjo ke Jaksa Yulianto membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo.
Kali ini, kritikan datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Sumatera Barat, Otong Rosadi. Dia pun membandingkan Jaksa Agung M Prasetyo dengan mahasiswa jurusan hukum yang baru masuk kuliah.
"Anak S1 yang baru kuliah di semester 2 atau 3 lah ya, itu minimal bisa paham bahwa yang menentukan seseorang berstatus tersangka itu pada umumnya polisi yang sedang menangani proses penyidikan," kata Otong saat berbincang dengan SINDOnews melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2017).
Kecuali, kata dia, perkara itu ditangani Kejaksaan, maka seorang Jaksa Agung bisa mengumumkan status hukum seseorang. "Tapi ini kan dugaan pengancaman lewat ITE itu kan siapa yang proses, dia yang harus menentukan orang sebagai tersangka," ujar pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah Sumatera Barat ini.
Untuk itu, Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak memiliki kewenangan menyampaikan status hukum terhadap HT. "Jadi, Jaksa Agung kalau bahasa gaul anak-anak muda, offside. Karena tidak dalam kapasitasnya, bukan kewenangannya dalam kasus ini," ungkapnya.
Kali ini, kritikan datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Sumatera Barat, Otong Rosadi. Dia pun membandingkan Jaksa Agung M Prasetyo dengan mahasiswa jurusan hukum yang baru masuk kuliah.
"Anak S1 yang baru kuliah di semester 2 atau 3 lah ya, itu minimal bisa paham bahwa yang menentukan seseorang berstatus tersangka itu pada umumnya polisi yang sedang menangani proses penyidikan," kata Otong saat berbincang dengan SINDOnews melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2017).
Kecuali, kata dia, perkara itu ditangani Kejaksaan, maka seorang Jaksa Agung bisa mengumumkan status hukum seseorang. "Tapi ini kan dugaan pengancaman lewat ITE itu kan siapa yang proses, dia yang harus menentukan orang sebagai tersangka," ujar pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah Sumatera Barat ini.
Untuk itu, Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak memiliki kewenangan menyampaikan status hukum terhadap HT. "Jadi, Jaksa Agung kalau bahasa gaul anak-anak muda, offside. Karena tidak dalam kapasitasnya, bukan kewenangannya dalam kasus ini," ungkapnya.
(wib)