Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pengangkatan Anggota BPKH

Selasa, 20 Juni 2017 - 08:29 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan...
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pengangkatan Anggota BPKH
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi beroperasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas (DP) dan Anggota Badan Pelaksana (BP) BPKH.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Agama (Kemenag) yang diterima SINDOnews, Ketua Pansel BPKH Mulya Siregar menyerahkan Keppres BPKH tersebut kepada para pengurus BPKH, baik Dewan Pengawas maupun Badan Pelaksana di Kantor Kementerian Agama, Rabu (14/6/2017). Serah terima ini disaksikan oleh Sekjen Kemenag yang juga Sekretaris Pansel BPKH.

"Alhamdulillah, BPKH telah terpilih, Keppres juga sudah. Kini, tinggal menyusun Struktur Organisasi, Masterplan, SOP, dan Job Descriptions," terang Nur Syam pada kesempatan tersebut.

Sebelumnya, Mulya Siregar bercerita tentang proses pemilihan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH yang menguras energi, karena beratnya kerja BPKH. "Dibutuhkan orang-orang yang benar-benar mumpuni dan berkualitas untuk mengejar ketertinggalan kita di bidang ini. Yang mau bekerja keras untuk bangsa," kata Mulya.

"Semoga, yang mendapat amanah, bisa menjadi tim solid," sambungnya.

BPKH akan bekerja berdasarkan amanat UU No 34/2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. Berikut ini daftar nama tujuh Anggota Dewan Pengawas:

1. Yuslam Fauzi, sebagai Ketua merangkap Anggota
2. Khasan Faozi, sebagai Anggota
3. Muhammad Hatta, sebagai Anggota
4. Marsudi Syuhud, sebagai Anggota
5. Suhaji Lestiadi, sebagai Anggota
6. Muhammad Akhyar Adnan, sebagai Anggota
7. Abdul Hamid Paddu, sebagai Anggota

Sedangkan tujuh nama Anggota Badan Pelaksana, sebagai berikut:
1. A. Iskandar Zulkarnain
2. Acep Riana Jayaprawira
3. Ajar Susanto Broto
4. Anggito Abimanyu
5. Benny Witjaksono
6. Hurriyah El-Islamy
7. Rahmat Hidayat
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved