Penebar Berita Hoax, Jaksa Agung Pantas Dicopot

Senin, 19 Juni 2017 - 01:47 WIB
Penebar Berita Hoax, Jaksa Agung Pantas Dicopot
Penebar Berita Hoax, Jaksa Agung Pantas Dicopot
A A A
SUMATERA SELATAN - Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Bos MNC Group, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri mendapat kecaman berbagai pihak. Tidak terkecuali dari Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Selatan, Febuar Rahman.

Kata dia, Jaksa Agung HM Prasetyo sebaiknya dicopot. Karena telah membuat gaduh dan memakai institusi kejaksaan untuk kepentingan politik.

"Sebagai Jaksa Agung tidak sepantasnya membuat penyataan yang merugikan pihak lain. Apalagi penyataan yang dia lontarkan merupakan sebuah fitnah," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Selatan (Sumsel) Febuar Rahman, Minggu 18 Juni 2017.

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini berharap, agar kabar hoax yang dilontarkan Prasetyo mendapat perhatian serius dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Apalagi pernyataan Jaksa Agung dapat membuat persepsi masyarakat terhadap HT menjadi negatif.

"Komisi Kejaksaan kami harap pro aktif dalam menyikapi Jaksa Agung yang membuat statment ngawur. Karena pernyataan itu jelas-jelas merugikan Bapak Hary Tanoesoedibjo," tegasnya.

Pernyataan HM Prasetyo sebelumnya telah dibantah Mabes Polri. Hal ini disampaikan Kuntum Khairu Basa, Staf Khusus Ketua Umum Partai Perindo, kemarin.

"Tuduhan Jaksa Agung merupakan tindakan gegabah. Sebab, menurut Bareskrim, Pak Hary Tanoesoedibjo hingga kini masih menyandang status saksi. Pernyataan demikian, tak pantas dilontarkan Jaksa Agung yang menyebar kabar hoax," tegasnya.

Kuntum menilai pernyataan ngawur tersebut semakin membuat independensi Jaksa Agung digugat banyak pihak. Latar belakangnya sebagai kader Partai Nasdem membuat sejumlah keputusannya diduga kental bernuansa politis.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang mempergunakan hukum sebagai instrumen kekuasaan," jelas Kuntum.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka perkara dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo.

Namun, pihak Mabes Polri menepis pernyataan Jaksa Agung tersebut. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan, kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," tegas Martinus.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8567 seconds (0.1#10.140)