Salah Komentar Jaksa Agung Langgar SOP sebagai Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul menyayangkan komentar asal Jaksa Agung M Prasetyo terkait status hukum Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedobjo (HT). Menurut dia, apa yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan tidak pantas dan menyimpang dari standar operational prosedure (SOP)-nya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum.
“Ya tidak sesuai dengan SOP-nya. Mestinya kan jaksa agung itu menunggu keterangan dari kepolisian. Artinya berkas dikirim ke kejaksaan terkait sudah atau belumnya ditetapkan tersangka. Atau setidaknya menunggu dulu lah dari kepolisian terutama Bareskrim mengenai penetapan tersangka itu,” ujar Chudri saat berbincang dengan SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Chudri lantas curiga dengan informasi dini yang disampaikan oleh jaksa agung ini, yang kemudian berseberangan dengan keterangan pihak Bareskrim Polri bahwa HT masih sebagai saksi. “Aneh juga jaksa agung ini memberikan informasi ke publik bahwa sudah HT jadi tersangka, itu tidak sesuai SOP-nya,” lanjut Chudri.
Dia berharap, ada evaluasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait manuver bawahannya ini mengingat sepengetahuan dirinya baru kali ini terjadi jaksa agung yang komentarnya melampaui kewenangan lembaga lain.
“Ini sudah semacam (pelanggaran) etika, walaupun tidak ada kode etiknya. Tapi baru kali ini terjadi jaksa agung yang bicara langsung terhadap suatu peristiwa yang belum polisi menetapkan tersangka dia sudah menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
“Ya tidak sesuai dengan SOP-nya. Mestinya kan jaksa agung itu menunggu keterangan dari kepolisian. Artinya berkas dikirim ke kejaksaan terkait sudah atau belumnya ditetapkan tersangka. Atau setidaknya menunggu dulu lah dari kepolisian terutama Bareskrim mengenai penetapan tersangka itu,” ujar Chudri saat berbincang dengan SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Chudri lantas curiga dengan informasi dini yang disampaikan oleh jaksa agung ini, yang kemudian berseberangan dengan keterangan pihak Bareskrim Polri bahwa HT masih sebagai saksi. “Aneh juga jaksa agung ini memberikan informasi ke publik bahwa sudah HT jadi tersangka, itu tidak sesuai SOP-nya,” lanjut Chudri.
Dia berharap, ada evaluasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait manuver bawahannya ini mengingat sepengetahuan dirinya baru kali ini terjadi jaksa agung yang komentarnya melampaui kewenangan lembaga lain.
“Ini sudah semacam (pelanggaran) etika, walaupun tidak ada kode etiknya. Tapi baru kali ini terjadi jaksa agung yang bicara langsung terhadap suatu peristiwa yang belum polisi menetapkan tersangka dia sudah menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
(kri)