Soal Status HT, Jaksa Agung Lampaui Kewenangan Polri
Minggu, 18 Juni 2017 - 17:19 WIB
Soal Status HT, Jaksa Agung Lampaui Kewenangan Polri
A
A
A
JAKARTA - Langkah Jaksa Agung M Prasetyo mengumumkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dinilai telah melampaui kewenangan penyidik kepolisian.
Ketua LBH Perindo Ricky Margono mengatakan, menentukan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus adalah kewenangan penyidik kepolisian.
"Apa yang dikatakan jaksa melampaui aturan. Kewenangan ada di pihak penyidik. Jaksa agung langkah wewenang Polri," ujar Ricky kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Dalam kasus pengiriman SMS yang dituding sebagai ancaman bagi Jaksa Yulianto, kata Ricky, polisi belum melakukan gelar perkara Dan menerbitkan Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan (SPDP). Sementara itu, jaksa agung telah mengumumkan HT berstatus tersangka.
Karenanya, kata Ricky, jaksa agung telah melakukan pembohongan publik terkait status HT. "Pernyataan jaksa agung timbulkan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Ricky.
Sebelumnya, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 dianggap sebagai ancaman.
Tidak cukup bukti, kasus itu mandek. Kini setelah 1,5 tahun kasus itu mengendap, HT kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Belakangan, secara sepihak jaksa agung menyebut HT telah berstatus tersangka.
Ketua LBH Perindo Ricky Margono mengatakan, menentukan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus adalah kewenangan penyidik kepolisian.
"Apa yang dikatakan jaksa melampaui aturan. Kewenangan ada di pihak penyidik. Jaksa agung langkah wewenang Polri," ujar Ricky kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Dalam kasus pengiriman SMS yang dituding sebagai ancaman bagi Jaksa Yulianto, kata Ricky, polisi belum melakukan gelar perkara Dan menerbitkan Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan (SPDP). Sementara itu, jaksa agung telah mengumumkan HT berstatus tersangka.
Karenanya, kata Ricky, jaksa agung telah melakukan pembohongan publik terkait status HT. "Pernyataan jaksa agung timbulkan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Ricky.
Sebelumnya, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 dianggap sebagai ancaman.
Tidak cukup bukti, kasus itu mandek. Kini setelah 1,5 tahun kasus itu mengendap, HT kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Belakangan, secara sepihak jaksa agung menyebut HT telah berstatus tersangka.
(kri)