Soal Status HT, Jaksa Agung Lampaui Kewenangan Polri

Minggu, 18 Juni 2017 - 17:19 WIB
Soal Status HT, Jaksa...
Soal Status HT, Jaksa Agung Lampaui Kewenangan Polri
A A A
JAKARTA - Langkah Jaksa Agung M Prasetyo mengumumkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dinilai telah melampaui kewenangan penyidik kepolisian.

Ketua LBH Perindo Ricky Margono mengatakan, menentukan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus adalah kewenangan penyidik kepolisian.

"Apa yang dikatakan jaksa melampaui aturan. Kewenangan ada di pihak penyidik. Jaksa agung langkah wewenang Polri," ujar Ricky kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).

Dalam kasus pengiriman SMS yang dituding sebagai ancaman bagi Jaksa Yulianto, kata Ricky, polisi belum melakukan gelar perkara Dan menerbitkan Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan (SPDP). Sementara itu, jaksa agung telah mengumumkan HT berstatus tersangka.

Karenanya, kata Ricky, jaksa agung telah melakukan pembohongan publik terkait status HT. "Pernyataan jaksa agung timbulkan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Ricky.

Sebelumnya, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 dianggap sebagai ancaman.

Tidak cukup bukti, kasus itu mandek. Kini setelah 1,5 tahun kasus itu mengendap, HT kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Belakangan, secara sepihak jaksa agung menyebut HT telah berstatus tersangka.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved