Jaksa Agung Tak Bisa Sembarangan Sebut HT sebagai Tersangka
Minggu, 18 Juni 2017 - 15:38 WIB
Jaksa Agung Tak Bisa Sembarangan Sebut HT sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo terkait status tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dinilai sebagai tuduhan prematur.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo juga telah melangkahi Polri yang berwenang menyelidiki suatu kasus. "Itu tuduhan prematur. Tak baik bagi citra Jaksa Agung," ujar Pangi kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Pangi menilai, aparat penegak hukum membutuhkan waktu untuk menyelidiki suatu kasus hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka. DIa pun menyayangkan sikap jaksa agung yang secara serampangan menyebut HT sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengirim pesan pendek kepada Jaksa Yulianto.
"Penetapan tersangka butuh proses . Ini soal citra seseorang. Jaksa agung tak boleh serampangan," ucap Pangi.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo juga telah melangkahi Polri yang berwenang menyelidiki suatu kasus. "Itu tuduhan prematur. Tak baik bagi citra Jaksa Agung," ujar Pangi kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Pangi menilai, aparat penegak hukum membutuhkan waktu untuk menyelidiki suatu kasus hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka. DIa pun menyayangkan sikap jaksa agung yang secara serampangan menyebut HT sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengirim pesan pendek kepada Jaksa Yulianto.
"Penetapan tersangka butuh proses . Ini soal citra seseorang. Jaksa agung tak boleh serampangan," ucap Pangi.
(kri)