Jaksa Agung Sebut HT Tersangka, Eks Sekjen PMII: Itu Pembunuhan Karakter

Minggu, 18 Juni 2017 - 11:05 WIB
Jaksa Agung Sebut HT...
Jaksa Agung Sebut HT Tersangka, Eks Sekjen PMII: Itu Pembunuhan Karakter
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo soal status Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka terkait kasus SMS dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter.

Bahkan, pernyataan Jaksa Agung tersebut dianggap sarat kepentingan politik “Pernyataan Jaksa Agung tentang status tersangka kepada Hary Tanoe terkait kasus SMS adalah bentuk pembunuhan karakter dan sarat dengan kepentingan politik,” kata mantan Sekretaris Jenderal PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abdul Khaliq Ahmad, Minggu (18/6/2017).

Alasannya menilai tindakan Jaksa Agung dinilai sarat kepentingan politik karena HT merupakan Ketua Umum Partai Perindo.

“Karena Hary Tanoe merupakan Ketua Umum Partai Perindo yang diyakini banyak kalangan sebagai partai politik yang akan memenangkan Pemilu 2019,” katanya.

Mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu menganggap, SMS Hary Tanoe yang ditujukan kepada jaksa Yulianto merupakan bentuk kepedulian anak bangsa terhadap kebobrokan penegakan hukum di Indonesia.

“Semestinya cita-cita mulia Hary Tanoe untuk memberantas praktik korupsi dan tindakan yang merugikan bangsa dan negara jika kelak menjadi pemimpin bangsa didukung dan diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi,” ujarnya.

Dia menilai pihak yang merasa terancam dengan SMS tersebut patut diduga sebagai pihak yang tak mendukung Indonesia bebas dari korupsi.

“Pihak-pihak yang merasa terancam dengan SMS Hary Tanoe patut diduga sebagai kekuatan yang tidak mendukung dan menghendaki Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera, serta bersih dari korupsi dan tindakan menyimpang lainnya,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6604 seconds (0.1#10.140)