Jaksa Agung Sebut HT Tersangka, Eks Sekjen PMII: Itu Pembunuhan Karakter

Minggu, 18 Juni 2017 - 11:05 WIB
Jaksa Agung Sebut HT...
Jaksa Agung Sebut HT Tersangka, Eks Sekjen PMII: Itu Pembunuhan Karakter
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo soal status Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka terkait kasus SMS dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter.

Bahkan, pernyataan Jaksa Agung tersebut dianggap sarat kepentingan politik “Pernyataan Jaksa Agung tentang status tersangka kepada Hary Tanoe terkait kasus SMS adalah bentuk pembunuhan karakter dan sarat dengan kepentingan politik,” kata mantan Sekretaris Jenderal PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Abdul Khaliq Ahmad, Minggu (18/6/2017).

Alasannya menilai tindakan Jaksa Agung dinilai sarat kepentingan politik karena HT merupakan Ketua Umum Partai Perindo.

“Karena Hary Tanoe merupakan Ketua Umum Partai Perindo yang diyakini banyak kalangan sebagai partai politik yang akan memenangkan Pemilu 2019,” katanya.

Mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu menganggap, SMS Hary Tanoe yang ditujukan kepada jaksa Yulianto merupakan bentuk kepedulian anak bangsa terhadap kebobrokan penegakan hukum di Indonesia.

“Semestinya cita-cita mulia Hary Tanoe untuk memberantas praktik korupsi dan tindakan yang merugikan bangsa dan negara jika kelak menjadi pemimpin bangsa didukung dan diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi,” ujarnya.

Dia menilai pihak yang merasa terancam dengan SMS tersebut patut diduga sebagai pihak yang tak mendukung Indonesia bebas dari korupsi.

“Pihak-pihak yang merasa terancam dengan SMS Hary Tanoe patut diduga sebagai kekuatan yang tidak mendukung dan menghendaki Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera, serta bersih dari korupsi dan tindakan menyimpang lainnya,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved