Komnas HAM Duga Pernyataan Jaksa Agung Langgar Hak Konstitusional HT

Sabtu, 17 Juni 2017 - 16:49 WIB
Komnas HAM Duga Pernyataan...
Komnas HAM Duga Pernyataan Jaksa Agung Langgar Hak Konstitusional HT
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto menuai komentar di masyarakat.

Bahkan lembaga yang mengurusi Hak Asasi Manusia di Indonesia atau Komnas HAM ikut berkomentar mengenai pernyataan pemimpin Korps Adhyaksa tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengaku pihaknya mendengar statmen Prasetyo dari pemberitaan media, di mana disebutkan Hary Tanoe atau akrab disapa HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sementara Mabes polri menyatakan status HT masih sebagai saksi," tutur Maneger saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (7/6/2017).

Maneger menilai, masyarakat menjadi bingung dengan kasus ini, karena ada pernyataan berbeda yang dikeluarkan dua intitusi penegak hukum, yang seolah negara ini dianggap miskin koordinasi.

Menurut dia, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak Mabes Polri, penanganan kasus ini masih proses penyelidikan. Sehingga pernyataan Jaksa Agung yang dinilai mendahului proses hukum di kepolisian berpotensi melanggar hak kontitusi HT yang juga tokoh publik sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut.

"Apalagi HT, hak-hak konstitusionalnya diduga terlanggar. Di samping hak atas praduga tak bersalah, juga hak atas kepastian hukum juga diduga terlanggar," ucap Maneger.

"Dan, yang lebih fatal, pelaku pelanggaran HAM itu justru diduga oleh aktor negara. Padahal, pemerintah memiliki obligation (kewajiban negara), sedangkan rakyat memiliki rights (hak)," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6182 seconds (0.1#10.140)