Pemerintah Antisipasi Penyusup Jamaah Haji Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengkhawatirkan banyaknya jamaah umrah yang menyusup dalam rombongan jamaah haji pada tahun 2017. Kekhawatiran ini beralasan karena adanya kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang terus mengejar jumlah jamaah umrah.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi menargetkan jumlah jamaah umrah pada tahun 2020 sebanyak 20 juta orang. Tahun 2030, kata dia sebanyak 30 juta orang.
Sementara pada 2017 ada surat edaran dari Kerajaan Arab Saudi yang masih memperbolehkan jamaah umrah masuk ke Tanah Suci hingga tanggal 15 Syawal.
"Padahal dua Minggu lagi sudah masuk musim haji. Jadi potensi banyaknya oknum yang umrah mengejar musim haji sangat besar, waktunya sangat mepet," ujar Ketua Tim Pengadaan Layanan Konsumsi di Arab Saudi, Arsyad Hidayat kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 15 Juni 2017.
Dia mengingatkan, besarnya sanksi hukum bagi jamaah umrah yang nekat mengikuti prosesi haji. Dia mencontohkan, ditangkap dengan ancaman denda Rp60 juta atau ditahan sambil menunggu deportasi dengan jumlah masa tahanan sampai 2-4 tahun.
Sanksi lainnya, lanjut dia bisa dijatuhkan karena mereka overstay. "Yang bersangkutan juga bakal di-blacklist list masuk Arab Saudi hingga beberapa tahun," ucapnya.
Dia menyebutkan, Mina merupakan pintu masuk para oknum jamaah umrah sebagai jamaah haji ilegal. Menurutnya mereka bisa saja masuk ke tenda dan mengaku sebagai jamaah haji.
"Pada akhirnya dia akan merugikan jamaah haji yang benar karena menggunakan fasilitas atau akomodasi yang bukan haknya," sebutnya.
Mantan Kepala Daker Mekkah pada musim haji 2016 ini menambahkan, tahun lalu jamaah haji ilegal nekat masuk ke hotel. Mereka mengaku sebagai jamaah haji, bahkan sempat menggelar kasur.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya. Ada pihak keamanan yang melihat dan setelah diinterogasi ternyata benar, mereka adalah jamaah umrah overstay," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Khoiriji, Kasubdit Petugas Haji Kemenag, meminta calon jamaah haji untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dia menuturkan, aturan itu dibuat untuk keselamatan jamaah haji. (Baca: Jamaah Haji RI Dibagi 70 Maktab, Jarak Terjauh 1,5 Km)
"Masih ingat musibah Mina pada 2015 lalu? Pada pagi harinya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tidak ada korban. Tapi sore harinya direvisi ada korban 125 orang," tutur Khoiriji.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi menargetkan jumlah jamaah umrah pada tahun 2020 sebanyak 20 juta orang. Tahun 2030, kata dia sebanyak 30 juta orang.
Sementara pada 2017 ada surat edaran dari Kerajaan Arab Saudi yang masih memperbolehkan jamaah umrah masuk ke Tanah Suci hingga tanggal 15 Syawal.
"Padahal dua Minggu lagi sudah masuk musim haji. Jadi potensi banyaknya oknum yang umrah mengejar musim haji sangat besar, waktunya sangat mepet," ujar Ketua Tim Pengadaan Layanan Konsumsi di Arab Saudi, Arsyad Hidayat kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 15 Juni 2017.
Dia mengingatkan, besarnya sanksi hukum bagi jamaah umrah yang nekat mengikuti prosesi haji. Dia mencontohkan, ditangkap dengan ancaman denda Rp60 juta atau ditahan sambil menunggu deportasi dengan jumlah masa tahanan sampai 2-4 tahun.
Sanksi lainnya, lanjut dia bisa dijatuhkan karena mereka overstay. "Yang bersangkutan juga bakal di-blacklist list masuk Arab Saudi hingga beberapa tahun," ucapnya.
Dia menyebutkan, Mina merupakan pintu masuk para oknum jamaah umrah sebagai jamaah haji ilegal. Menurutnya mereka bisa saja masuk ke tenda dan mengaku sebagai jamaah haji.
"Pada akhirnya dia akan merugikan jamaah haji yang benar karena menggunakan fasilitas atau akomodasi yang bukan haknya," sebutnya.
Mantan Kepala Daker Mekkah pada musim haji 2016 ini menambahkan, tahun lalu jamaah haji ilegal nekat masuk ke hotel. Mereka mengaku sebagai jamaah haji, bahkan sempat menggelar kasur.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya. Ada pihak keamanan yang melihat dan setelah diinterogasi ternyata benar, mereka adalah jamaah umrah overstay," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Khoiriji, Kasubdit Petugas Haji Kemenag, meminta calon jamaah haji untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dia menuturkan, aturan itu dibuat untuk keselamatan jamaah haji. (Baca: Jamaah Haji RI Dibagi 70 Maktab, Jarak Terjauh 1,5 Km)
"Masih ingat musibah Mina pada 2015 lalu? Pada pagi harinya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tidak ada korban. Tapi sore harinya direvisi ada korban 125 orang," tutur Khoiriji.
(kur)