MK Permudah Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada

Rabu, 14 Juni 2017 - 18:58 WIB
MK Permudah Dukungan...
MK Permudah Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah calon perseorangan untuk mendapat dukungan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dukungan yang sebelumnya hanya dapat diberikan oleh orang yang terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini diubah menjadi dukungan bisa diberikan masyarakat selama yang bersangkutan telah memiliki hak pilih.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang terkandung didalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

MK juga mencabut kekuatan hukum pada frasa ‘dan tercantum’ Pasal 41 Ayat 3 serta frasa ‘tidak’ pada Pasal 48 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang membahas tentang dukungan yang dapat diberikan kepada calon perseorangan.

Sebelum kedua pasal itu diuji materikan ke MK, calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah syarat dukungannya dibatasi oleh penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar didalam DPT sebelumnya. Padahal besar kemungkinan yang bersangkutan bisa mendapat dukungan dari para pemilih pemula yang pada pemilu lalu belum ada didalam DPT.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutup Arief.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved