MK Permudah Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah calon perseorangan untuk mendapat dukungan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dukungan yang sebelumnya hanya dapat diberikan oleh orang yang terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini diubah menjadi dukungan bisa diberikan masyarakat selama yang bersangkutan telah memiliki hak pilih.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang terkandung didalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
MK juga mencabut kekuatan hukum pada frasa ‘dan tercantum’ Pasal 41 Ayat 3 serta frasa ‘tidak’ pada Pasal 48 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang membahas tentang dukungan yang dapat diberikan kepada calon perseorangan.
Sebelum kedua pasal itu diuji materikan ke MK, calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah syarat dukungannya dibatasi oleh penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar didalam DPT sebelumnya. Padahal besar kemungkinan yang bersangkutan bisa mendapat dukungan dari para pemilih pemula yang pada pemilu lalu belum ada didalam DPT.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutup Arief.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang terkandung didalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
MK juga mencabut kekuatan hukum pada frasa ‘dan tercantum’ Pasal 41 Ayat 3 serta frasa ‘tidak’ pada Pasal 48 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang membahas tentang dukungan yang dapat diberikan kepada calon perseorangan.
Sebelum kedua pasal itu diuji materikan ke MK, calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah syarat dukungannya dibatasi oleh penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar didalam DPT sebelumnya. Padahal besar kemungkinan yang bersangkutan bisa mendapat dukungan dari para pemilih pemula yang pada pemilu lalu belum ada didalam DPT.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutup Arief.
(kri)