MK Permudah Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada

Rabu, 14 Juni 2017 - 18:58 WIB
MK Permudah Dukungan...
MK Permudah Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah calon perseorangan untuk mendapat dukungan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dukungan yang sebelumnya hanya dapat diberikan oleh orang yang terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini diubah menjadi dukungan bisa diberikan masyarakat selama yang bersangkutan telah memiliki hak pilih.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang terkandung didalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

MK juga mencabut kekuatan hukum pada frasa ‘dan tercantum’ Pasal 41 Ayat 3 serta frasa ‘tidak’ pada Pasal 48 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang membahas tentang dukungan yang dapat diberikan kepada calon perseorangan.

Sebelum kedua pasal itu diuji materikan ke MK, calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah syarat dukungannya dibatasi oleh penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar didalam DPT sebelumnya. Padahal besar kemungkinan yang bersangkutan bisa mendapat dukungan dari para pemilih pemula yang pada pemilu lalu belum ada didalam DPT.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutup Arief.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved