Rapat Tertutup Panja Antiterorisme soal Masa Penahanan Dikritik

Rabu, 14 Juni 2017 - 18:03 WIB
Rapat Tertutup Panja...
Rapat Tertutup Panja Antiterorisme soal Masa Penahanan Dikritik
A A A
JAKARTA - Pembahasan masa penahanan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎ yang dilakukan secara tertutup oleh panitia kerja (Panja) di DPR dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasalnya, masa penahanan terduga terorisme merupakan salah satu isu paling krusial yang seharusnya melibatkan partisipasi dan pengawasan oleh publik.

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu ‎berpendapat, bahwa ketentuan penahanan dalam RUU itu sangat eksesif karena tidak didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Salah satunya, kata dia, adalah hak untuk segera diajukan ke ruang sidang dan diproses perkaranya.

"Lamanya waktu ini juga bertentangan dengan ICCPR (Konvensi Hak Sipil dan Politik, red)," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (14/6/2017).

Dia menjelaskan, ‎ketentuan yang juga diatur dalam KUHAP, melanggar prinsip segera untuk dihadapkan pada hakim dan diproses hukum. "Lamanya waktu penahanan ini akan mengakibatkan pengurangan hak dan pembatasan kemerdekaan yang berlebihan tanpa didasarkan atas pertimbangan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.‎

ICJR memahami bahwa kasus terorisme merupakan kasus yang tidak mudah untuk dipecahkan. Namun, ICJR menilai bahwa keinginan pemerintah untuk menambahkan masa penahanan tidak didasarkan atas kajian ataupun bukti yang kuat atas kebutuhan penambahan masa penahanan tersebut.

Erasmus menuturkan, waktu total 450 hari masa penahanan hanya untuk proses penyidikan dan penuntutan sesungguhnya sangat berlebihan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi sudah menginsyaratkan minimal dua alat bukti untuk melakukan penahanan. ‎ICJR juga memahami bahwa bagi penyidik, masa penahanan adalah hal yang krusial.

"Namun, bukan berarti pembahasannya bisa dianggap begitu sensitif sehingga harus ditutup," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, ICJR menilai tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menutup pembahasan masa penahanan dalam RUU Terorisme. "Pembahasan harus terbuka," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Panja RUU AntiTerorisme Arsul Sani menjelaskan mengenai rapat tertutup hari ini.‎ "Kan pemerintah minta diperpanjang ketika pemerintah mau diperpanjang, kita bertanya alasannya apa, nah kan dia sampaikan data-data dan presentasikan beberapa kasus nah itu kan sensitif karena itu minta tertutup," kata Arsul usai rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Namun, dia memastikan bahwa rapat Panja RUU Antiterorisme akan dilakukan secara terbuka jika membahas tentang rehabilitasi korban dan tim pengawas.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0643 seconds (0.1#10.140)