Tak Ada Barang Bukti, Tuduhan Jaksa Yulianto terhadap HT Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengkritisi langkah Jaksa Yulianto melaporkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengirimkan pesan pendek berisi ancaman.
Romli mengatakan, laporan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri tak dilengkapi dengan alat bukti yang absah. Dalam perkara dugaan SMS berisi ancaman ini, kata Romli, pelapor harus mengajukan barang bukti berupa pesan dari telepon seluler. "Barang buktinya apa, mana? Kalau ada HP-nya baru ada barang bukti," kata Romli kepada SINDOnews, Selasa (13/6/2017).
Saat memberikan keterangan kepada awak media usai bersaksi di Bareskrim Polri, kemarin, HT mengatakan laporan Jaksa Yulianto tak dikuatkan dengan alat bukti. Jaksa Yulianto, kata HT, hanya melampirkan transkrip pesan pendek yang dicetak di atas selembar kertas.
"Yang bikin transkrip pelapor, itu tidak bisa. Meskipun jaksa, dia kan bukan penyidik. Itu bukan ancaman," kata Romli. (Baca juga: Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan )
Masih kata Romli, bila tidak ada barang bukti yang diajukan pihak pelapor, maka laporan yang menyeret nama HT ini bisa dihentikan.
"Kalau enggak ada barang bukti, enggak ada kasus," ucap Romli. (Baca juga: HT Pertanyakan Bukti Dirinya SMS Ancam Jaksa Yulianto )
Romli mengatakan, laporan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri tak dilengkapi dengan alat bukti yang absah. Dalam perkara dugaan SMS berisi ancaman ini, kata Romli, pelapor harus mengajukan barang bukti berupa pesan dari telepon seluler. "Barang buktinya apa, mana? Kalau ada HP-nya baru ada barang bukti," kata Romli kepada SINDOnews, Selasa (13/6/2017).
Saat memberikan keterangan kepada awak media usai bersaksi di Bareskrim Polri, kemarin, HT mengatakan laporan Jaksa Yulianto tak dikuatkan dengan alat bukti. Jaksa Yulianto, kata HT, hanya melampirkan transkrip pesan pendek yang dicetak di atas selembar kertas.
"Yang bikin transkrip pelapor, itu tidak bisa. Meskipun jaksa, dia kan bukan penyidik. Itu bukan ancaman," kata Romli. (Baca juga: Pakar Hukum Al-Azhar: Tak Cukup Barang Bukti, Kasus SMS HT Bisa Dihentikan )
Masih kata Romli, bila tidak ada barang bukti yang diajukan pihak pelapor, maka laporan yang menyeret nama HT ini bisa dihentikan.
"Kalau enggak ada barang bukti, enggak ada kasus," ucap Romli. (Baca juga: HT Pertanyakan Bukti Dirinya SMS Ancam Jaksa Yulianto )
(dam)