HT Masuk Politik untuk Penegakan Hukum yang Profesional

Senin, 12 Juni 2017 - 23:07 WIB
HT Masuk Politik untuk Penegakan Hukum yang Profesional
HT Masuk Politik untuk Penegakan Hukum yang Profesional
A A A
JAKARTA - Memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, transaksional, dan yang suka menyalahgunakan kekuasaan adalah salah satu tujuan Hary Tanoesoedibjo terjun ke politik. Hal tersebut kerap disampaikannya ketika kuliah umum, pelantikan kader, diskusi atau dalam kesempatan lainnya.

“Saya masuk ke politik karena ingin membuat Indonesia maju, dalam arti yang sesungguhnya. Termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena-mena demi popularitas dan abuse of power,” ujar HT membacakan isi SMS-nya usai memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2017).

Dia membacakan keseluruhan SMS yang dilaporkan oleh Jaksa Yulianto ke Kabareskrim secara rinci, berikut ini SMS lengkap HT pada 5 Januari 2016.

“Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yg salah dan siapa yg benar. Siapa yg profesional dan siapa yg preman.

Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum2 penegak hukum yang semena-mena, yg transaksional, yg suka abuse of power.

Catat kata-kata saya disini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan.

Suatu saat saya akan menjadi pimpinan di negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan sebagaimana hal-hal semestinya.”

SMS berikutnya yang dikirim 7 Januari 2016 berisikan, “Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yg salah dan siapa yg benar. Siapa yg profesional dan siapa yg preman.

Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena-mena demi popularitas dan abuse of power.

Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya.

Kasihan rakyat, yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan makin maju.”

HT menjelaskan, pada paragraf pertama bukanlah ancaman, melainkan mengajak Yulianto untuk membuktikan siapa yang salah dan yang benar. Sementara paragraf kedua adalah memang tujuan HT masuk politik salah satunya untuk penegakan hukum.

Kata-katanya pun jelas disebutkan oknum-oknum yang berarti jamak bukan tunggal. Tidak ditujukan ke sesorang maupun yang bersangkutan. Begitu pula SMS kedua yang dikirimkan merupakan pengulangan dari SMS pertama, dengan bahasa lebih halus.

Sebagai informasi, HT pernah dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan SMS tersebut 1,5 tahun lalu. Namun, lama tak terdengar lagi kelanjutan kasus itu, tiba-tiba sejak saat itu baru kali ini HT dimintai kesaksian lagi.

Komisi III DPR pernah mengutarakan penilaiannya mengenai SMS yang dipermasalahkan itu. Keputusan Panja Komisi III DPR tanggal 17 Maret 2016 menyimpulkan kasus tersebut bukanlah ancaman

Di sisi lain, barang bukti berupa HP pun tidak pernah disertakan oleh Yulianto. Padahal, seharusnya HP tersebut diserahkan sebagai barang bukti.

Sementara itu, karena kasus ini sudah 1,5 tahun lalu tak ada perkembangan, HP yang pernah digunakannya dulu pun sudah tak lagi dipakainya. Karena dalam setahun HT biasa mengganti HP hingga dua kali.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2136 seconds (0.1#10.140)