Bupati Buton Nonaktif Didakwa Suap Akil Mochtar Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun terancam pidana penjara selama 15 tahun. Samsu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut merujuk pada pasal-pasal dalam surat dakwaan Nomor DAK - 36/24/06/2017 atas nama Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun yang dibacakan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).
JPU yang diketuai Kiki Ahmad Yani dengan anggota I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto menyatakan, Umar Samiun melakukan pidana pada kurun Juli 2012 memberi uang sejumlah Rp1 miliar kepada hakim M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu terdakwa memberikan uang tersebut kepada M Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pada MK RI untuk mempengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011," tutur Jaksa Kiki saat membacakan surat dakwaan atas nama Umar Samiun. (Baca juga: KPK Tangkap Bupati Buton Samsu Umar di Bandara Soetta )
Samsu Umar yang merupakan Ketua DPD PAN Sultra didakwa dengan menggunakan dua dakwaan, yakni primer dan subsider.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Jaksa Kiki.
Pada dakwaan kedua subsider, JPU menjerat Samsu Umar dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 6 ayat 1 huruf a berbunyi dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Pasal 13 menyatakan setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
Hal tersebut merujuk pada pasal-pasal dalam surat dakwaan Nomor DAK - 36/24/06/2017 atas nama Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun yang dibacakan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).
JPU yang diketuai Kiki Ahmad Yani dengan anggota I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto menyatakan, Umar Samiun melakukan pidana pada kurun Juli 2012 memberi uang sejumlah Rp1 miliar kepada hakim M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu terdakwa memberikan uang tersebut kepada M Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pada MK RI untuk mempengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011," tutur Jaksa Kiki saat membacakan surat dakwaan atas nama Umar Samiun. (Baca juga: KPK Tangkap Bupati Buton Samsu Umar di Bandara Soetta )
Samsu Umar yang merupakan Ketua DPD PAN Sultra didakwa dengan menggunakan dua dakwaan, yakni primer dan subsider.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Jaksa Kiki.
Pada dakwaan kedua subsider, JPU menjerat Samsu Umar dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 6 ayat 1 huruf a berbunyi dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Pasal 13 menyatakan setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
(dam)