KPU Bebaskan Daerah Kreasikan Logo Pilkada

Senin, 12 Juni 2017 - 15:25 WIB
KPU Bebaskan Daerah...
KPU Bebaskan Daerah Kreasikan Logo Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan kepada daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018, untuk membuat logo pilkadanya masing-masing.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, logo pilkada merupakan hak dari masing-masing daerah. Namun desain biasanya menyesuaikan dengan kekhasan daerah dimaksud.

"Silakan dibuat mengikuti kearifan lokal masing-masing. Karena pilkada ranahnya daerah, KPU hanya sebagai penanggung jawab akhir," kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Pilkada 2018, akan diikuti oleh 117 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 115 kabupaten. "Logo (tiap daerah) macam-macam tidak apa, jadi kewenangan masing-masing KPU," ucapnya.

(Baca juga: Anggota DKPP Diisi dari Eks Hakim MK hingga Mantan Ketua Bawaslu)

Seperti diketahui, sudah menjadi kekhasan setiap pelaksanaan pilkada di Tanah Air hadirnya logo atau maskot yang mencerminkan keistimewaan daerah pelaksana pilkada. Logo atau maskot beraneka ragam baik binatang hingga benda yang menjadi ciri khas suatu daerah.

"Kalau maskot di tingkat nasional kan ya burung Garuda Pancasila," tandas Wahyu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)