Kadernya Terjerat Kasus E-KTP, Golkar Beri Bantuan Hukum

Senin, 05 Juni 2017 - 21:03 WIB
Kadernya Terjerat Kasus...
Kadernya Terjerat Kasus E-KTP, Golkar Beri Bantuan Hukum
A A A
JAKARTA - Partai Golkar memberikan bantuan hukum kepada seorang kadernya yang kini telah menjadi tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Markus Nari.

Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengatakan, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Rudi Alfonso telah ditugaskan untuk mendampingi Markus Nari, Anggota Komisi II DPR itu.

"Untuk mendampinginya supaya proses itu betul-betul berjalan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada untuk mencapai keadilan. Saya kira itu yang kita harapkan," kata Idrus Marham usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Kendati demikian, Idrus menambahkan bahwa partainya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus itu.

Dia mengaku, partainya sudah meminta penjelasan Markus Nari atas kasus tersebut. "Itu protap kita. Siapa yang terkait dengan proses hukum, DPP yang mendampingi," paparnya.

(Baca juga: ICW Minta KPK Usut Pelaku Lain di Kasus E-KTP)

Kepada KPK terkait kasus Markus Nari, Idrus berharap agar KPK betul-betul menangani masalah yang berdasarkan fakta hukum. "Hanya dengan cara itu keadilan kita bisa temukan. Sejauh ini kita melihat KPK seperti itu," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi penyidikan hingga penuntutan di persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan mempengaruhi tersangka Miryam S Haryani. Miryam merupakan mantan Anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura.

Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengesahan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2013 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0635 seconds (0.1#10.140)