ICW Minta KPK Usut Pelaku Lain di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut pelaku lain yang menghalangi penyidikan hingga proses penuntutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di persidangan, termasuk mempengaruhi tersangka Miryam S Haryani.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun menyatakan, pihaknya mendukung langkah KPK menetapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka di kasus e-KTP.
Diakui Tama, karena pada prinsipnya, ada dua hal yang menyertai penetapan Markus tersebut. "Pertama ini bisa menjadi ajang untuk membuktikan apa-apa yang disampaikan Novel (penyidik senior KPK Novel Baswedan)," kata Tama kepada Koran SINDO di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Kedua, penetapan terhadap Markus ditambah sebelumnya penetapan tersangka kepada Miryam S Haryani pemberian keterangan palsu di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto kemudian penyidikan dan pembuktiannya merupakan ruang yang paling tepat untuk mengonfirmasi apa yang pernah diutarakan Novel Baswedan di persidangan.
Ketimbang tutur Tama, DPR menggulirkan dan ngotot mengesankan hak angket. "Orang angket capek-capek mencari informasi, nah ini ruang yang paling tepat di pengadilan. Sekarang Novel kan ngomong di persidangan, bukan sembarangan ngomong di luar seperti di pinggir jalan," ucapnya.
Tama menggariskan, poin yang menjadi fokus ICW adalah mendorong KPK agar tetap melakukan penetapan tersangka lain dalam delik menghalangi penyidikan hingga proses di persidangan, baik dengan cara menekan dan mempengaruhi Miryam atau saksi-saksi lain dan terdakwa.
Tujuannya, supaya tidak terjadi hal yang sama. Karena, tutur dia, yang dikhawatirkan publik jangan sampai upaya menghalangi penyidikan hingga proses persidangan menjadi pola.
"Pola untuk menghambat penanganan perkara. Gimana caranya? Dengan cara menekan saksi-saksi. Nah tentu ada hal-hal yang harus dikerjakan KPK. Pertama, KPK harus memproses siapapun yang mengancam (Miryam dan saksi-saksi lain), biar tidak terulang. Yang kedua, kita harus melihat siapa saja yang harus dilindungi dan dia rentan dengan ancaman," ucapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun menyatakan, pihaknya mendukung langkah KPK menetapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka di kasus e-KTP.
Diakui Tama, karena pada prinsipnya, ada dua hal yang menyertai penetapan Markus tersebut. "Pertama ini bisa menjadi ajang untuk membuktikan apa-apa yang disampaikan Novel (penyidik senior KPK Novel Baswedan)," kata Tama kepada Koran SINDO di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Kedua, penetapan terhadap Markus ditambah sebelumnya penetapan tersangka kepada Miryam S Haryani pemberian keterangan palsu di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto kemudian penyidikan dan pembuktiannya merupakan ruang yang paling tepat untuk mengonfirmasi apa yang pernah diutarakan Novel Baswedan di persidangan.
Ketimbang tutur Tama, DPR menggulirkan dan ngotot mengesankan hak angket. "Orang angket capek-capek mencari informasi, nah ini ruang yang paling tepat di pengadilan. Sekarang Novel kan ngomong di persidangan, bukan sembarangan ngomong di luar seperti di pinggir jalan," ucapnya.
Tama menggariskan, poin yang menjadi fokus ICW adalah mendorong KPK agar tetap melakukan penetapan tersangka lain dalam delik menghalangi penyidikan hingga proses di persidangan, baik dengan cara menekan dan mempengaruhi Miryam atau saksi-saksi lain dan terdakwa.
Tujuannya, supaya tidak terjadi hal yang sama. Karena, tutur dia, yang dikhawatirkan publik jangan sampai upaya menghalangi penyidikan hingga proses persidangan menjadi pola.
"Pola untuk menghambat penanganan perkara. Gimana caranya? Dengan cara menekan saksi-saksi. Nah tentu ada hal-hal yang harus dikerjakan KPK. Pertama, KPK harus memproses siapapun yang mengancam (Miryam dan saksi-saksi lain), biar tidak terulang. Yang kedua, kita harus melihat siapa saja yang harus dilindungi dan dia rentan dengan ancaman," ucapnya.
(maf)