Revisi UU Terorisme Perlu Atur Mekanisme Korban Salah Tangkap

Sabtu, 03 Juni 2017 - 14:28 WIB
Revisi UU Terorisme Perlu Atur Mekanisme Korban Salah Tangkap
Revisi UU Terorisme Perlu Atur Mekanisme Korban Salah Tangkap
A A A
JAKARTA - Sejumlah isu muncul dalam revisi Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme di DPR. Tak melulu pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, Pansus DPR juga menggodok pembentukan badan pengawas bagi lembaga yang akan terlibat menindak teroris.

Anggota Pansus Revisi UU Anti-Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, keberadaan lembaga pengawas dalam RUU Anti-Terorisme adalah mutlak adanya. Hal itu diperlukan seiring dengan aturan terkait rehabilitasi bagi terduga teroris korban salah tangkap aparat.

Bobby menyebutkan, kasus Wahono di Lampung sebagai contoh korban salah tangkap aparat yang memerlukan rehabilitasi. Wahono ditangkap dan ditahan selama 7x24 jam. Polisi melepaskan Wahono karena tidak cukup bukti dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme.

"Selain memperkuat aparat keamanan, kita juga mengedepankan akuntabilitas tinggi. Publik menghendaki adanya lembaga pengawas yang bisa dikontrol publik," kata Bobby dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

Selain mengatur pembentukan lembaga pengawas, beber Bobby, revisi UU Anti-Terorisme juga mengatur tentang penangkapan anggota oraganisasi yang berafiliasi dengan teroris.

"Hampir semua fraksi setuju, bila terindikasi sebagai anggota organisasi berafiliasi teroris, langsung ditangkap," ucap Bobby.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6567 seconds (0.1#10.140)