Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bisa Melalui Keputusan Politik Presiden

Sabtu, 03 Juni 2017 - 13:22 WIB
Pelibatan TNI Berantas...
Pelibatan TNI Berantas Terorisme Bisa Melalui Keputusan Politik Presiden
A A A
JAKARTA - Wacana pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dalam pasal di Rancangan Undang Undang (RUU) Antiterorisme dinilai tidak tepat. Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup melalui keputusan politik presiden.

Anton menyebutkan contoh sejumlah negara yang menerjunkan militer untuk menumpas terorisme melalui keputusan politik. Salah satunya di Amerika Serikat paskaserangan teror ke menara kembar WTC tahun 2001.

Kala itu, tutur Anton, militer Amerika Serikat diterjunkan melalui keputusan politik yang melibatkan parlemen, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Presiden Amerika Serikat saat itu.

"Amerika Serikat bisa membuat keputusan politik dalam 19 hari. Tapi ada masanya, hanya dua tahun. Di Indonesia enggak tahu bisa diakomodasi lain," kata Anton dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

Dalam konteks Indonesia, tutur Anton, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bisa diatur melalui keputusan politik Presiden dengan DPR.

Dalam kesempatan itu, Anton mengkritisi wacana pelibatan TNI dalam otoritas sipil. Salah satunya seperti termaktub dalam 'Pasal Guantanamo', pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme secara langsung.

"Melibatkan tentara, itu tak direkomendasikan dunia. Indonesia harus patuh pada berbagai yurisprudensi internasional," ucap Anton.
(ysw)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved