Libatkan TNI Berantas Terorisme, Pemerintah Harus Racik UU Ini

Jum'at, 02 Juni 2017 - 13:53 WIB
Libatkan TNI Berantas...
Libatkan TNI Berantas Terorisme, Pemerintah Harus Racik UU Ini
A A A
JAKARTA - Kompolnas mencatat, ada tiga hal yang belum terwujud dalam rangka reformasi pertahanan dan keamanan dalam rangka mewujudkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tiga hal itu adalah pertama belum ada undang-undang yang mengatur tentang TNI memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan atas permintaan.

Kedua, selama ini prajurit TNI harus tunduk kepada kekuasaan peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum militer. Namun jika prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum pidana umum, belum diatur dalam undang-undang untuk diadili di peradilan umum.

Ketiga, ketika keadaan darurat, Polri memberikan bantuan kepada TNI juga belum diatur dalam undang-undang.

"Ini akan jadi dilema kalau melibatkan TNI dalam memberantas terorisme. Karena ketiga hal itu belum diatur dalam undang-undang," kata Poengky di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Lebih lanjut Poengky menjelaskan, terorisme merupakan tindak pidana sehingga dalam Undang-Undang Terorisme sendiri disebut memerangi tindak pidana dan yang menjadi leading sector adalah kepolisian. Sementara TNI adalah aparat pertahanan yang menjaga negara agar tidak diserang musuh dari luar.

"Apakah TNI bisa terlibat menangani-menangani tindak pidana terorisme ini jawabannya bisa dengan syarat harus ada Undang-Undang perbatuan TNI kepada Polri dan harus ada pertanggungjawaban kalau aparat militer melakukan tindak pidana umum atau kriminal maka harus disidang di peradilan umum," tegasnya.

Jika dua undang-undang itu belum ada, kata Poengky, maka tidak bisa TNI kemudian dilibatkan dalam pemberantasan terorisme karena akan menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga bertentangan dengan pembentukan peraturan undang-undang yang baik. Karena Indonesia sudah mempunyai aturan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"Ini tidak bisa ditabrak suka-suka seperti itu karena Indonesia adalah negara hukum. Jika aturan ini diabaikan akibatnya akan berbahaya pada sistem peradilan pidana di Indonesia, akan merusak tatanan masyarakat sipil, dan merebaknya pelanggaran HAM," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1648 seconds (0.1#10.140)