DPR-Pemerintah Beda Pendapat Soal Definisi Teroris

Rabu, 31 Mei 2017 - 15:05 WIB
DPR-Pemerintah Beda Pendapat Soal Definisi Teroris
DPR-Pemerintah Beda Pendapat Soal Definisi Teroris
A A A
JAKARTA - DPR mengakui berbeda pendapat dengan pemerintah mengenai definisi teroris dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Perbedaan pendapat membuat kedua belah pihak belum bersepakat mengenai definisi pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Soal apa itu teroris, apa itu tindak pidana teroris, itu juga belum dapat (disepakati, red)," kata Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017). (Baca juga: Didukung, Keinginan Jokowi Libatkan TNI dalam Penanganan Terorisme )

Kendati demikian, kata dia, pemerintah dan DPR sepakat mendahulukan pembahasan pasal per pasal ketimbang definisi tersebut. Menurut dia, DPR ingin definis terorisme dipaparkan secara detail.

"Misalnya di Kamus Besar Bahasa Indonesia, teroris kan ‎jelas mereka yang melakukan tindak kejahatan dengan memberikan rasa takut yang masif kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu, utamanya di bidang politik, misalnya seperti itu," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Menurut dia, DPR tidak mengiginkan pemerintah secara semena-mena begitu saja menetapkan seseorang sebagai teroris.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0988 seconds (0.1#10.140)