Menpan Minta PNS, TNI, dan Polri Tak Tambah Cuti Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengoptimalkan pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, 27-30 Juni 2017.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017, Menpan-RB mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI, dan Polri di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
SE Menpan-RB itu ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Kerja
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
5. Jaksa Agung
6. Panglima TNI
7. Para pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian (LPNK)
8. Para pimpinan kesekretariatan lembaga negara
9. Para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural
10. Para gubernur
11. Para bupati/Wali Kota
Dalam surat tersebut disebutkan bagi ASN, TNI, dan Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi poin ketiga SE tersebut seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (30/5/2017).
Menpan RB meminta pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan imbauan tersebut kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi paling rendah.
Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN, baik PNS (pegawai negeri sipil), maupun anggota TNI dan Polri.
Tembusan SE Menteri PAN-RB itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017, Menpan-RB mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI, dan Polri di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
SE Menpan-RB itu ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Kerja
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
5. Jaksa Agung
6. Panglima TNI
7. Para pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian (LPNK)
8. Para pimpinan kesekretariatan lembaga negara
9. Para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural
10. Para gubernur
11. Para bupati/Wali Kota
Dalam surat tersebut disebutkan bagi ASN, TNI, dan Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi poin ketiga SE tersebut seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (30/5/2017).
Menpan RB meminta pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan imbauan tersebut kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi paling rendah.
Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN, baik PNS (pegawai negeri sipil), maupun anggota TNI dan Polri.
Tembusan SE Menteri PAN-RB itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
(dam)