Menpan Minta PNS, TNI, dan Polri Tak Tambah Cuti Lebaran

Rabu, 31 Mei 2017 - 11:18 WIB
Menpan Minta PNS, TNI,...
Menpan Minta PNS, TNI, dan Polri Tak Tambah Cuti Lebaran
A A A
JAKARTA - Untuk mengoptimalkan pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, 27-30 Juni 2017.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017, Menpan-RB mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI, dan Polri di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

SE Menpan-RB itu ditujukan kepada:

1. Menteri Kabinet Kerja
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
5. Jaksa Agung
6. Panglima TNI
7. Para pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian (LPNK)
8. Para pimpinan kesekretariatan lembaga negara
9. Para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural
10. Para gubernur
11. Para bupati/Wali Kota

Dalam surat tersebut disebutkan bagi ASN, TNI, dan Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi poin ketiga SE tersebut seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (30/5/2017).

Menpan RB meminta pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan imbauan tersebut kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi paling rendah.

Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN, baik PNS (pegawai negeri sipil), maupun anggota TNI dan Polri.

Tembusan SE Menteri PAN-RB itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
(dam)
Berita Terkait
Kapan Bulan Ramadan...
Kapan Bulan Ramadan 1447 Hijriah? Begini Jadwal Resmi versi Muhammadiyah
Berapa Hari Lagi Puasa...
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
Polres Depok Gencarkan...
Polres Depok Gencarkan Patroli selama Ramadan 1445 Hijriah
HT: Selamat Menunaikan...
HT: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1445 Hijriah
Jelang Ramadan, 35 Juta...
Jelang Ramadan, 35 Juta Keluarga Bakal Menerima Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah pada 3 April 2022
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved