Parpol Lama Tak Diverifikasi, Perindo Akan Uji Materi ke MK

Rabu, 31 Mei 2017 - 01:22 WIB
Parpol Lama Tak Diverifikasi, Perindo Akan Uji Materi ke MK
Parpol Lama Tak Diverifikasi, Perindo Akan Uji Materi ke MK
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu DPR bahwa partai politik (parpol) lama tidak perlu diverifikasi sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019 mendapat protes keras. Partai Perindo termasuk yang keberatan dengan keputusan ini.

Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, efsiensi anggaran yang jadi alasan sehingga parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi diverifikasi hal yang tidak sehat.

Menurutnya, tidak ada korelasi antara demokrasi dalam kepesertaan pemilu dengan urusan biaya. Tujuan verifikasi menurut dia adalah untuk melihat langsung apakah sebuah parpol masih eksis atau tidak. "Substansi demokrasinya di situ. Jadi ini tidak bisa dihubungkan dengan biaya," ujarnya, Selasa (30/5/2017).

Kalau pun memang biaya memang harus jadi alasan, Rofiq meminta agar semua parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga tidak perlu diverifikasi, sehingga bisa langsung jadi peserta pemilu.

"Kalau memang mau bicara efisiensi, ya sekalian ditiadakan saja verifikasi itu," ujarnya.

Pemerintah dan DPR menurut Rofiq membuat aturan yang tidak memenuhi asas keadilan. Padahal, seharusnya UU Pemilu yang dibuat berlaku setara bagi seluruh parpol calon peserta pemilu dan tidak ada yang diistimewakan.

Aturan bahwa hanya parpol baru yang diverifikasi dinilai ketidakadilan yang nyata. "Mestinya DPR punya sensitivitas dalam membuat keputusan yang berkeadilan," ucapnya.

Rofiq menegaskan, jika benar nanti aturan ini masuk dalam UU Pemilu akan timbul masalah baru. Salah satu respons yang kemungkinan muncul adalah pihak yang merasa dirugikan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK dulu sudah pernah memutuskan bahwa semua parpol peserta pemilu harus diverifikasi. Bagi Perindo sendiri, sudah pasti akan mengajukan judicial review kalau undang-undang ini mengandung ketidakadilan," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7600 seconds (0.1#10.140)