Parpol Lama Tak Diverifikasi, Perindo Akan Uji Materi ke MK

Rabu, 31 Mei 2017 - 01:22 WIB
Parpol Lama Tak Diverifikasi,...
Parpol Lama Tak Diverifikasi, Perindo Akan Uji Materi ke MK
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu DPR bahwa partai politik (parpol) lama tidak perlu diverifikasi sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019 mendapat protes keras. Partai Perindo termasuk yang keberatan dengan keputusan ini.

Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, efsiensi anggaran yang jadi alasan sehingga parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi diverifikasi hal yang tidak sehat.

Menurutnya, tidak ada korelasi antara demokrasi dalam kepesertaan pemilu dengan urusan biaya. Tujuan verifikasi menurut dia adalah untuk melihat langsung apakah sebuah parpol masih eksis atau tidak. "Substansi demokrasinya di situ. Jadi ini tidak bisa dihubungkan dengan biaya," ujarnya, Selasa (30/5/2017).

Kalau pun memang biaya memang harus jadi alasan, Rofiq meminta agar semua parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga tidak perlu diverifikasi, sehingga bisa langsung jadi peserta pemilu.

"Kalau memang mau bicara efisiensi, ya sekalian ditiadakan saja verifikasi itu," ujarnya.

Pemerintah dan DPR menurut Rofiq membuat aturan yang tidak memenuhi asas keadilan. Padahal, seharusnya UU Pemilu yang dibuat berlaku setara bagi seluruh parpol calon peserta pemilu dan tidak ada yang diistimewakan.

Aturan bahwa hanya parpol baru yang diverifikasi dinilai ketidakadilan yang nyata. "Mestinya DPR punya sensitivitas dalam membuat keputusan yang berkeadilan," ucapnya.

Rofiq menegaskan, jika benar nanti aturan ini masuk dalam UU Pemilu akan timbul masalah baru. Salah satu respons yang kemungkinan muncul adalah pihak yang merasa dirugikan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK dulu sudah pernah memutuskan bahwa semua parpol peserta pemilu harus diverifikasi. Bagi Perindo sendiri, sudah pasti akan mengajukan judicial review kalau undang-undang ini mengandung ketidakadilan," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved