Penulis Jokowi Undercover Dihukum, Pelapor: Kebenaran yang Menang
A
A
A
JAKARTA - Penulis buku berjudul Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bambang diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Michael Bimo Putranto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 24 Desember 2016.
Melalui siaran persnya kepada SINDOnews Senin (29/5/2017), Bimo menyatakan langkah hukum yang diambilnya merupakan cara beradab untuk mendapatkan keadilan atas fitnah maupun berita bohong terhadapnya.
Dia mengatakan telah memberikan kesempatan bagi Bambang Tri untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan tulisannya.
"Faktanya, saudara Bambang Tri tidak dapat membuktikan informasi yang ada di buku yang dia terbitkan tersebut dimuka persidangan yang terhormat. Akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa buku Jokowi Undercover tersebut isinya tidak lebih dari fitnah dan berita bohong," kata Bimo dalam siaran persnya. (Baca Juga: Dianggap Pendapat Pribadi, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan )
Dia mengatakan, provokasi, agitasi, dan propaganda yang bersifat negatif saat ini seolah-olah menjadi hal lumrah dilakukan oleh sebagian masyarakat guna mencapai tujuan yang diinginkan dengan berbagai macam motif.
Menurut dia, perkembangan teknologi yang pada hakikatnya guna memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengabaikan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.
"Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai," ujarnya. (Baca juga: Michael Bimo Diperiksa Bareskrim Terkait Buku Jokowi Undercover )
Menurut dia, hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. "Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab," tandasnya.
Melalui buku itu, Bimo mengaku dirinya dan keluarganya difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis. Menurut dia, fitnah tersebut tindakan tidak bermoral.
Apalagi, kata dia, berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik.
Bimo pun mengungkapkan simpatinya kepada seluruh pihak yang difitnah dalam buku tersebut. "Pada hari ini kita bisa buktikan bersama bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang menang," katanya.
Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat dan segala pertikaian. "Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi,beramal, dan berbuat baik sesama manusia," tutur Bimo.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bambang diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Michael Bimo Putranto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 24 Desember 2016.
Melalui siaran persnya kepada SINDOnews Senin (29/5/2017), Bimo menyatakan langkah hukum yang diambilnya merupakan cara beradab untuk mendapatkan keadilan atas fitnah maupun berita bohong terhadapnya.
Dia mengatakan telah memberikan kesempatan bagi Bambang Tri untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan tulisannya.
"Faktanya, saudara Bambang Tri tidak dapat membuktikan informasi yang ada di buku yang dia terbitkan tersebut dimuka persidangan yang terhormat. Akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa buku Jokowi Undercover tersebut isinya tidak lebih dari fitnah dan berita bohong," kata Bimo dalam siaran persnya. (Baca Juga: Dianggap Pendapat Pribadi, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan )
Dia mengatakan, provokasi, agitasi, dan propaganda yang bersifat negatif saat ini seolah-olah menjadi hal lumrah dilakukan oleh sebagian masyarakat guna mencapai tujuan yang diinginkan dengan berbagai macam motif.
Menurut dia, perkembangan teknologi yang pada hakikatnya guna memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengabaikan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.
"Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai," ujarnya. (Baca juga: Michael Bimo Diperiksa Bareskrim Terkait Buku Jokowi Undercover )
Menurut dia, hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. "Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab," tandasnya.
Melalui buku itu, Bimo mengaku dirinya dan keluarganya difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis. Menurut dia, fitnah tersebut tindakan tidak bermoral.
Apalagi, kata dia, berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik.
Bimo pun mengungkapkan simpatinya kepada seluruh pihak yang difitnah dalam buku tersebut. "Pada hari ini kita bisa buktikan bersama bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang menang," katanya.
Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat dan segala pertikaian. "Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi,beramal, dan berbuat baik sesama manusia," tutur Bimo.
(dam)