Penulis Jokowi Undercover Dihukum, Pelapor: Kebenaran yang Menang

Senin, 29 Mei 2017 - 15:50 WIB
Penulis Jokowi Undercover...
Penulis Jokowi Undercover Dihukum, Pelapor: Kebenaran yang Menang
A A A
JAKARTA - Penulis buku berjudul Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bambang diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Michael Bimo Putranto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 24 Desember 2016.

Melalui siaran persnya kepada SINDOnews Senin (29/5/2017), Bimo menyatakan langkah hukum yang diambilnya merupakan cara beradab untuk mendapatkan keadilan atas fitnah maupun berita bohong terhadapnya.

Dia mengatakan telah memberikan kesempatan bagi Bambang Tri untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan tulisannya.

"Faktanya, saudara Bambang Tri tidak dapat membuktikan informasi yang ada di buku yang dia terbitkan tersebut dimuka persidangan yang terhormat. Akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa buku Jokowi Undercover tersebut isinya tidak lebih dari fitnah dan berita bohong," kata Bimo dalam siaran persnya. (Baca Juga: Dianggap Pendapat Pribadi, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan )

Dia mengatakan, provokasi, agitasi, dan propaganda yang bersifat negatif saat ini seolah-olah menjadi hal lumrah dilakukan oleh sebagian masyarakat guna mencapai tujuan yang diinginkan dengan berbagai macam motif.

Menurut dia, perkembangan teknologi yang pada hakikatnya guna memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengabaikan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.

"Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai," ujarnya. (Baca juga: Michael Bimo Diperiksa Bareskrim Terkait Buku Jokowi Undercover )

Menurut dia, hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. "Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab," tandasnya.

Melalui buku itu, Bimo mengaku dirinya dan keluarganya difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis. Menurut dia, fitnah tersebut tindakan tidak bermoral.

Apalagi, kata dia, berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik.

Bimo pun mengungkapkan simpatinya kepada seluruh pihak yang difitnah dalam buku tersebut. "Pada hari ini kita bisa buktikan bersama bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang menang," katanya.

Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat dan segala pertikaian. "Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi,beramal, dan berbuat baik sesama manusia," tutur Bimo.
(dam)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved