Begini Cara Andi Narogong agar Bisa Ikut Lelang E-KTP
Senin, 29 Mei 2017 - 14:38 WIB
Begini Cara Andi Narogong agar Bisa Ikut Lelang E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Cahaya Wijaya Kusuma, tidak lolos dalam seleksi anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang bakal mengerjakan proyek e-KTP.
Atas dasar itulah, Andi berupaya mendekati terdakwa Irman yang kala itu menjabat sebagai pelaksanaan tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi mengatakan, pertemuan dengan Irman terjadi beberapa kali atas rekomendasi Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Pertemuan dilakukan untuk melobi Irman agar perusahaan milik Andi bisa ikut lelang proyek e-KTP.
"Setelah beberapa kali bertemu, saya melakukan pendekatan dan Pak Irman mulai cair," kata Andi saat bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
(Baca juga: KPK Masih Enggan Beberkan Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Dibeberkan Andi, perusahaannya tidak lolos ikut lelang proyek e-KTP karena terkendala administrasi serta tak memiliki izin keamanan percetakan.
Andi juga mengaku belum pernah berkecimpung di bidang percetakan lantaran perusahaan yang dia miliki sebelumnya bergerak di bidang garmen. "Pada dasarnya saya tak punya kemampuan dasar di bidang percetakan," ucap Andi.
Atas dasar itulah, Andi berupaya mendekati terdakwa Irman yang kala itu menjabat sebagai pelaksanaan tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi mengatakan, pertemuan dengan Irman terjadi beberapa kali atas rekomendasi Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Pertemuan dilakukan untuk melobi Irman agar perusahaan milik Andi bisa ikut lelang proyek e-KTP.
"Setelah beberapa kali bertemu, saya melakukan pendekatan dan Pak Irman mulai cair," kata Andi saat bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
(Baca juga: KPK Masih Enggan Beberkan Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Dibeberkan Andi, perusahaannya tidak lolos ikut lelang proyek e-KTP karena terkendala administrasi serta tak memiliki izin keamanan percetakan.
Andi juga mengaku belum pernah berkecimpung di bidang percetakan lantaran perusahaan yang dia miliki sebelumnya bergerak di bidang garmen. "Pada dasarnya saya tak punya kemampuan dasar di bidang percetakan," ucap Andi.
(maf)