Andi Narogong dan Pegawai Kemendagri Akan Bersaksi di Sidang E-KTP
Senin, 29 Mei 2017 - 10:14 WIB
Andi Narogong dan Pegawai Kemendagri Akan Bersaksi di Sidang E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi dana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam saksi, salah satunya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sudah berstatus tersangka kasus tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priana mengatakan, Andi Narogong akan bersaksi bersama lima orang lainnya. "Ada enam saksi, termasuk Andi Narogong," kata Yohannes saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Andi Narogong kini berstatus tersangka di kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Andi disebut memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. (Baca juga: Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP )
Berdasarkan surat dakwaan, peran Andi mulai tampak saat mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu bertemu terdakwa Irman pada medio Februari 2010.
Dalam pertemuan itu, disepakati Andi Narogong sebagai pihak yang akan memberikan fee ke Komisi II DPR sebagai upaya memperlancar pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.
Selain menghadirkan Andi, persidangan hari ini juga menghadirkan lima saksi lain, yakni Ruddy Indrato Raden, Zudan Arif Fakrulloh, Bambang Supriyanto selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Kusmihardi, Staf Subbag Rumah Tangga dan BUMN bagian Umum Sekertariat Ditjen Dukcapil, dan Sukoco, Kepala Seksi Penyajian Informasi Adminstrasi Kependudukan Kemendagri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam saksi, salah satunya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sudah berstatus tersangka kasus tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priana mengatakan, Andi Narogong akan bersaksi bersama lima orang lainnya. "Ada enam saksi, termasuk Andi Narogong," kata Yohannes saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Andi Narogong kini berstatus tersangka di kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Andi disebut memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. (Baca juga: Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP )
Berdasarkan surat dakwaan, peran Andi mulai tampak saat mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu bertemu terdakwa Irman pada medio Februari 2010.
Dalam pertemuan itu, disepakati Andi Narogong sebagai pihak yang akan memberikan fee ke Komisi II DPR sebagai upaya memperlancar pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.
Selain menghadirkan Andi, persidangan hari ini juga menghadirkan lima saksi lain, yakni Ruddy Indrato Raden, Zudan Arif Fakrulloh, Bambang Supriyanto selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Kusmihardi, Staf Subbag Rumah Tangga dan BUMN bagian Umum Sekertariat Ditjen Dukcapil, dan Sukoco, Kepala Seksi Penyajian Informasi Adminstrasi Kependudukan Kemendagri.
(dam)