Misbakhun: Jangan Hukum Kelembagaan BPK

Minggu, 28 Mei 2017 - 13:41 WIB
Misbakhun: Jangan Hukum Kelembagaan BPK
Misbakhun: Jangan Hukum Kelembagaan BPK
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap penangkapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini tidak dijadikan opini untuk menghukum BPK.

Misbakhun mengaku masih percaya secara kelembagaan BPK masih kredibel. Hal itu didasarkan atas mekanimse, sistem kerja, tata kelola BPK sebagai lembaga tertinggi dalam mengaudit keuangan negara sudah terbangun dengan baik.

Dia tidak menampik jika ada kelemahan dalam pelaksanaanya. Menurut dia, setiap sistem yang dibangun manusia pasti memiliki kesalahan.

"Saya meminta Ketua BPK segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengingatkan kembali seluruh pejabat dan pegawai BPK di setiap tingkatan di seluruh Indonesia untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga," kata Misbakhun di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (28/5/2017).

Misbakhun menilai perlu dilawan pendapat yang hendak dibangun dengan mengatakan bahwa opini hasil audit BPK selama ini menjadi indikator kinerja para pengguna keuangan negara, bisa "ditransaksikan".

Dia mengatakan, yakin opini hasil audit BPK merupakan bagian dari sistem yang didasarkan pada program audit dan kertas kerja pemeriksaan yang berbasis pada kinerja keuangan dan kinerja operasional masing-masing lembaga negara yang diaudit oleh BPK.

"Opini yang dihasilkan memang layak dan kredibel," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagai mitra kerja BPK, Misbakhun mengaku mengetahui upaya BPK secara kelembagaan untuk meningkatkan kualitas para auditor, sistem pelatihan yang terpadu, termasuk sistem audit berbasis IT sedang dibangun di BPK.

"Dukungan Ketua BPK kepada KPK untuk melakukan proses hukum atas kejadian OTT tersebut juga menjadi bukti bahwa secara kelembagaan BPK serius membangun sistem yang kredibel dan jauh dari korupsi. Saya memberikan apresiasi atas langkah-langkah Ketua BPK tersebut," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan e‎mpat orang tersangka. Mereka terkait kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016.

Empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor BPK Ali Sadli. Tersangka lainnya adalah pejabat eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri dan Pejabat eselon III Kemendes PDT dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo. "Kami menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.

Empat orang tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 26 Mei 2017 kemarin.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7203 seconds (0.1#10.140)